Sidak ke Kafe dan Restoran, Anies Temukan Banyak Pelanggaran Prokes
Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:33 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan , Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, serta Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji melakukan sidak gabungan beserta jajaran Forkompinda di kawasan Senopati dan Kemang, Jumat (18/6/2021) malam.
Sidak gabungan ini dilakukan serentak dan akan konsisten di seluruh Jakarta dalam rangka pengawasan penerapan protokol kesehatan , khususnya di kafe dan restoran.
Baca juga: Anies Minta Pemilik Usaha Pastikan Kapasitas Pengunjung Tak Lampaui 50%
Anies beserta jajaran mendatangi 3 tempat di antaranya Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, dan 15 Park Kemang.
Dia menemukan beragam pelanggaran di antaranya kapasitas restoran yang lebih dari 50 persen dan tempat duduk yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena jarak kursi pengunjung yang berdekatan.
“Saya bersama Kapolda dan Pangdam memeriksa langsung beberapa kita masih menemukan praktik tidak bertanggungjawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui,” ujar Anies.
Dia langsung menemui seluruh pengelola tempat makan tersebut dan menunjukkan masing-masing pelanggaran beserta konsekuensi yang akan dihadapi di antaranya denda hingga penutupan sementara sesuai peraturan yang berlaku di PPKM Mikro.
Baca juga: TNI/Polri dan Pemprov DKI Operasi Tertib Protokol Kesehatan, Anies: Ini Perjuangan Semesta
“Kami menemukan tadi beberapa yang langsung ditutup, didenda, bahkan ada yang sampai didenda Rp50 juta serta tidak bisa beroperasi. Untuk pelanggaran pertama adalah 1x24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Mantan Mendikbud itu juga meminta pengelola menegakkan aturan PPKM Mikro sekaligus mengingatkan jika pengelola membiarkan pelanggaran prokes, maka secara tak langsung ikut mengirimkan orang ke rumah sakit akibat orang tersebut terpapar di tempat makan. Ini dikarenakan Covid-19 menular berdasarkan interaksi di meja makan. Bisa jadi intens karena setiap orang harus membuka masker ditambah jika tak menjaga jarak, maka potensi keterpaparan akan semakin besar sehingga semua harus mengambil tanggung jawab untuk taat protokol kesehatan.
“Pengelola restoran, kafe dan rumah makan pikirkan keselamatan dari anda, dari pengunjung tempat anda berusaha. Pada akhirnya ketika ada keluarga saudara kena, anda semua yang akan merasakan ketegangannya dan kita semua yang harus bertanggungjawab untuk memastikan bisa sehat kembali,” kata Anies.
Sidak gabungan ini dilakukan serentak dan akan konsisten di seluruh Jakarta dalam rangka pengawasan penerapan protokol kesehatan , khususnya di kafe dan restoran.
Baca juga: Anies Minta Pemilik Usaha Pastikan Kapasitas Pengunjung Tak Lampaui 50%
Anies beserta jajaran mendatangi 3 tempat di antaranya Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, dan 15 Park Kemang.
Dia menemukan beragam pelanggaran di antaranya kapasitas restoran yang lebih dari 50 persen dan tempat duduk yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena jarak kursi pengunjung yang berdekatan.
“Saya bersama Kapolda dan Pangdam memeriksa langsung beberapa kita masih menemukan praktik tidak bertanggungjawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui,” ujar Anies.
Dia langsung menemui seluruh pengelola tempat makan tersebut dan menunjukkan masing-masing pelanggaran beserta konsekuensi yang akan dihadapi di antaranya denda hingga penutupan sementara sesuai peraturan yang berlaku di PPKM Mikro.
Baca juga: TNI/Polri dan Pemprov DKI Operasi Tertib Protokol Kesehatan, Anies: Ini Perjuangan Semesta
“Kami menemukan tadi beberapa yang langsung ditutup, didenda, bahkan ada yang sampai didenda Rp50 juta serta tidak bisa beroperasi. Untuk pelanggaran pertama adalah 1x24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Mantan Mendikbud itu juga meminta pengelola menegakkan aturan PPKM Mikro sekaligus mengingatkan jika pengelola membiarkan pelanggaran prokes, maka secara tak langsung ikut mengirimkan orang ke rumah sakit akibat orang tersebut terpapar di tempat makan. Ini dikarenakan Covid-19 menular berdasarkan interaksi di meja makan. Bisa jadi intens karena setiap orang harus membuka masker ditambah jika tak menjaga jarak, maka potensi keterpaparan akan semakin besar sehingga semua harus mengambil tanggung jawab untuk taat protokol kesehatan.
“Pengelola restoran, kafe dan rumah makan pikirkan keselamatan dari anda, dari pengunjung tempat anda berusaha. Pada akhirnya ketika ada keluarga saudara kena, anda semua yang akan merasakan ketegangannya dan kita semua yang harus bertanggungjawab untuk memastikan bisa sehat kembali,” kata Anies.
(jon)
tulis komentar anda