Bioskop di Tangerang Ditutup Lagi, Operasional Mall Dibatasi
Kamis, 17 Juni 2021 - 19:46 WIB
TANGERANG - Pemkot Tangerang melakukan sejumlah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, salah satunya memperbarui aturan PPKM yang berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Ini dikarenakan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di wilayah Tangerang.
Dalam aturan baru tersebut, operasional pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk operasional rumah makan atau restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, namun masih diperbolehkan untuk layanan bawa pulang atau take away hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: PPKM Diperpanjang: Mall Buka Kapasitas 50%, Rumah Ibadah di Zona Merah Tutup
“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan take away hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (17/6/2021).
Selain membatasi jam operasional, sejumlah aturan baru juga dibuat dan tertuang dalam surat edaran dengan nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021. Surat edaran tersebut memuat aturan bahwa sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, bioskop dan area ketangkasan ditutup. "Untuk kegiatan jasa usaha penyelenggaraan hiburan berupa gelanggang seni (bioskop) ditutup," ucapnya.
Baca juga: Waspada! Varian Virus Covid-19 Delta Muncul di Bekasi
Kemudian, tempat ibadah masih diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali rumah ibadah yang berada di zona merah.
Pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada pesta baik khitanan maupun pernikahan. Pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan.
“Semua aktivitas makan pada acara hajatan harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlilan yang juga kami batasi. Masyarakat bisa tetap melakukan tahlilan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keluarga saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
Dalam aturan baru tersebut, operasional pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk operasional rumah makan atau restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, namun masih diperbolehkan untuk layanan bawa pulang atau take away hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: PPKM Diperpanjang: Mall Buka Kapasitas 50%, Rumah Ibadah di Zona Merah Tutup
“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan take away hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (17/6/2021).
Selain membatasi jam operasional, sejumlah aturan baru juga dibuat dan tertuang dalam surat edaran dengan nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021. Surat edaran tersebut memuat aturan bahwa sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, bioskop dan area ketangkasan ditutup. "Untuk kegiatan jasa usaha penyelenggaraan hiburan berupa gelanggang seni (bioskop) ditutup," ucapnya.
Baca juga: Waspada! Varian Virus Covid-19 Delta Muncul di Bekasi
Kemudian, tempat ibadah masih diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali rumah ibadah yang berada di zona merah.
Pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada pesta baik khitanan maupun pernikahan. Pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan.
“Semua aktivitas makan pada acara hajatan harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlilan yang juga kami batasi. Masyarakat bisa tetap melakukan tahlilan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keluarga saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
(jon)
tulis komentar anda