Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp5,8 Miliar
Kamis, 17 Juni 2021 - 15:08 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan selama tiga tahun terakhir.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, digilas alat berat, dan dipotong dengan mesin. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 533 perkara pidana hingga 2021.
Baca juga: Merinding, Begini Garangnya Tim Polisi Pemburu Preman dan Kejahatan Jalanan
Kepala Kejari Tangsel Aliansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan karena perkara pidananya telah berkekuatan hukum tetap. "Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, senjata api, telepon genggam, ganja, uang palsu, dan rokok tanpa cukai," ujarnya, Kamis (17/6/2021).
Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp5,8 miliar terdiri atas ganja Rp79 juta, sabu Rp5 miliar, tembakau gorila Rp10 juta, upal Rp24 juta, dan rokok tanpa cukai Rp24 juta.
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Narkotika Milik Anji di Cibubur dan Bandung
"Sedangkan barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp89 juta," kata Aliansyah.
Tampak dalam kegiatan, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie ikut memusnahkan barang bukti. Bersama dengan kejaksaan dan kepolisian, mereka membakar uang palsu Rp24 juta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, digilas alat berat, dan dipotong dengan mesin. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 533 perkara pidana hingga 2021.
Baca juga: Merinding, Begini Garangnya Tim Polisi Pemburu Preman dan Kejahatan Jalanan
Kepala Kejari Tangsel Aliansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan karena perkara pidananya telah berkekuatan hukum tetap. "Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, senjata api, telepon genggam, ganja, uang palsu, dan rokok tanpa cukai," ujarnya, Kamis (17/6/2021).
Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp5,8 miliar terdiri atas ganja Rp79 juta, sabu Rp5 miliar, tembakau gorila Rp10 juta, upal Rp24 juta, dan rokok tanpa cukai Rp24 juta.
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Narkotika Milik Anji di Cibubur dan Bandung
"Sedangkan barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp89 juta," kata Aliansyah.
Tampak dalam kegiatan, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie ikut memusnahkan barang bukti. Bersama dengan kejaksaan dan kepolisian, mereka membakar uang palsu Rp24 juta.
(jon)
tulis komentar anda