Perketat Pemberian Hibah, Pemkot Tangsel Minta Pendampingan Kejaksaan

Minggu, 13 Juni 2021 - 17:13 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Pemkot Tangsel ) bakal mengevakuasi pemberian dana hibah . Evaluasi ini merupakan buntut dari terungkapnya kasus korupsi penggunaan dana hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019 yang merugikan negara Rp1,1 Miliar lebih.

Demikian disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie . Kata dia, kedepan seleksi pemberian hibah diperketat.

"Soal dana hibah, ini mekanisme di mana yang mengajukan boleh siapa saja. Tetapi itu seleksinya sudah saya mintakan ke tim anggaran, untuk lebih diperketat lagi," kata Benyamin kepada SINDOnews, Minggu (13/7/2021).

Dilanjutkan Benyamin, proses pengajuan dana hibah dilakukan oleh dinas teknisnya. Sehingga, tidak bisa berdiri sendiri. Proses pengajuan inilah yang kedepan diperketat.

"Itu kan dilakukan oleh dinas teknisnya. Kayak KONI yang meneliti, yang memverifikasi itu nanti Dispora. Kalau yang diajukan soal bangunan, berarti ke Dinas Bangunan. Nah, saya minta diverifikasi lebih ketat," paparnya.



Ditambahkan dia, untuk yang usulan dana hibahnya di atas Rp2 hingga 5 Miliar ke atas, maka harus melalui TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan konsultasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kejaksaan untuk mendampingi.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More