DPMPTSP DKI Jakarta Tetap Layani Perizinan SIKM pada Hari Lebaran
Senin, 25 Mei 2020 - 08:56 WIB
Benni mencontohkan banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek. Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halalbihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah. "Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," ujar Benni
Benni menerangkan, pemohon pertama ditolak kerena Warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19
Sementara, pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti Protokol Pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Benni. ( ).
Sementara itu, lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui Call Center, Live Chat, Video Call, Media Sosial @layananjakarta serta Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id
"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 3.927 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM," ujar Benni
Lebih lanjut Benni mengatakan untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut pihaknya telah membuka layanan Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan Penyuluhan Daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon selama tanggal 23-25 Mei 2020 dengan jadwal pelayanan mulai pukul 07.30-22.00 WIB. "Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menjamin terwujudnya pelayanan publik yang prima di Jakarta," pungkas Benni.
Benni menerangkan, pemohon pertama ditolak kerena Warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19
Sementara, pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti Protokol Pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Benni. ( ).
Sementara itu, lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui Call Center, Live Chat, Video Call, Media Sosial @layananjakarta serta Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id
"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 3.927 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM," ujar Benni
Lebih lanjut Benni mengatakan untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut pihaknya telah membuka layanan Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan Penyuluhan Daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon selama tanggal 23-25 Mei 2020 dengan jadwal pelayanan mulai pukul 07.30-22.00 WIB. "Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menjamin terwujudnya pelayanan publik yang prima di Jakarta," pungkas Benni.
(zik)
tulis komentar anda