DPMPTSP DKI Jakarta Tetap Layani Perizinan SIKM pada Hari Lebaran
Senin, 25 Mei 2020 - 08:56 WIB
JAKARTA - Pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Komitmen tersebut senantiasa dijalankan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan di Provinsi DKI Jakarta
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, melalui dedikasi sepenuh hati, pihaknya tetap memberikan pelayanan nyata perizinan Surat Izin Keluar-Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM), meskipun di tengah masa penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri, 1 Syawal 1441 Hijriah.
Perizinan SIKM tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 .
Sehingga dengan adanya SIKM, jelas individu mana yang diizinkan untuk beraktifitas bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Individu mana yang diminta untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi Covid-19. Serta Aparatur Pemerintah juga jelas untuk memberikan tindakan hukum terhadap konsekuensi atas pelanggaran peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian
Benni mengatakan, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Minggu tanggal 24 Mei 2020 pukul 18.00, total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per sore kemarin, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi yakni 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab, 3.493 permohonan ditolak/tidak disetujui, dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam," ujar Benni Aguscandra, Minggu (24/5/2020)
Benni menambahkan, permohonan yang ditolak dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan. "66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," katanya.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, melalui dedikasi sepenuh hati, pihaknya tetap memberikan pelayanan nyata perizinan Surat Izin Keluar-Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM), meskipun di tengah masa penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri, 1 Syawal 1441 Hijriah.
Perizinan SIKM tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 .
Sehingga dengan adanya SIKM, jelas individu mana yang diizinkan untuk beraktifitas bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Individu mana yang diminta untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi Covid-19. Serta Aparatur Pemerintah juga jelas untuk memberikan tindakan hukum terhadap konsekuensi atas pelanggaran peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian
Benni mengatakan, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Minggu tanggal 24 Mei 2020 pukul 18.00, total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per sore kemarin, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi yakni 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab, 3.493 permohonan ditolak/tidak disetujui, dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam," ujar Benni Aguscandra, Minggu (24/5/2020)
Benni menambahkan, permohonan yang ditolak dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan. "66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," katanya.
tulis komentar anda