Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pemkot Depok soal Pasar Kemiri Muka
Senin, 07 Juni 2021 - 14:36 WIB
DEPOK - Kasasi Pemkot Depok soal Pasar Kemiri Muka ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian maka kasus sengketa lahan pasar itu dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya (PJR).
Direktur PT PJR, Yudi Pranoto mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan putusan salinan resmi Putusan Perdata Perkara Perdata dari Pengadilan Negeri Depok tertanggal 3 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung Andi Cakra Alam dan Panitera Pengadilan Negeri Depok M Yusuf Shalahuddin. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi Pemkot Depok .
"Atas putusan dari Mahkamah Agung, Pemkot Depok seharusnya sudah tidak memiliki hak pasar tersebut," kata Yudi kepada wartawan Senin (7/6/2021). Baca: Belum Siap, PPDB Kota Bekasi Batal Dibuka Hari Ini
Yudi melanjutkan,dengan demikian diharapkan pemerintah dapat menegakan hukum keputusan tersebut sudah inkrah. Pemkot Depok diminta legowo menerima putusan tersebut dan dapat menjalankan hasil putusan dengan segera. Kasus ini sudah berjalan selama 13 tahun, sejumlah putusan selama in juga telah memenangkan pihaknya.
"Ini hasilnya, kita sudah 13 tahun dan bukan kami saja yang menunggu hasil ini, tapi juga pedagang," ujarnya. Selain itu PT PJR juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Depok terkait putusan ini agar segera dilakukan eksekusi.
PT PJR bersama pedagang pasar Kemirumuka kembali menuntut Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk segera melakukan deklarasi pembacaan eksekusi putusan. Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Baharya mengaku pedagang pasar sangat menunggu adanya kejelasan dari status pasat.
Karena saat ini kondisi pasar semrawut dan tidak terurus. "Pasar jadi tempat mabuk-mabukan, kotor, sarang narkoba, itu karena tidak diurus, kami harap dengan keputusan ini pasar bisa mendapat kejelasan," katanya.
Dia menyebut, status yang selama ini terjadi di dalam pasar juga memberikan dampak negatif lainnya kepada pedagang. Nantinya dengan pengelolaan yang diambil alih oleh PT Petamburan, mereka berharap adanya kondisi yang lebih baik.
"Yang jelas kami dengan PT Petamburan sudah memiliki perjanjian eksekusi pasat bukannya kami harus meninggalkan pasr, tapi lebih kepada eksekusi deklarasi," ucapnya.
Direktur PT PJR, Yudi Pranoto mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan putusan salinan resmi Putusan Perdata Perkara Perdata dari Pengadilan Negeri Depok tertanggal 3 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung Andi Cakra Alam dan Panitera Pengadilan Negeri Depok M Yusuf Shalahuddin. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi Pemkot Depok .
"Atas putusan dari Mahkamah Agung, Pemkot Depok seharusnya sudah tidak memiliki hak pasar tersebut," kata Yudi kepada wartawan Senin (7/6/2021). Baca: Belum Siap, PPDB Kota Bekasi Batal Dibuka Hari Ini
Yudi melanjutkan,dengan demikian diharapkan pemerintah dapat menegakan hukum keputusan tersebut sudah inkrah. Pemkot Depok diminta legowo menerima putusan tersebut dan dapat menjalankan hasil putusan dengan segera. Kasus ini sudah berjalan selama 13 tahun, sejumlah putusan selama in juga telah memenangkan pihaknya.
"Ini hasilnya, kita sudah 13 tahun dan bukan kami saja yang menunggu hasil ini, tapi juga pedagang," ujarnya. Selain itu PT PJR juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Depok terkait putusan ini agar segera dilakukan eksekusi.
PT PJR bersama pedagang pasar Kemirumuka kembali menuntut Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk segera melakukan deklarasi pembacaan eksekusi putusan. Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Baharya mengaku pedagang pasar sangat menunggu adanya kejelasan dari status pasat.
Karena saat ini kondisi pasar semrawut dan tidak terurus. "Pasar jadi tempat mabuk-mabukan, kotor, sarang narkoba, itu karena tidak diurus, kami harap dengan keputusan ini pasar bisa mendapat kejelasan," katanya.
Dia menyebut, status yang selama ini terjadi di dalam pasar juga memberikan dampak negatif lainnya kepada pedagang. Nantinya dengan pengelolaan yang diambil alih oleh PT Petamburan, mereka berharap adanya kondisi yang lebih baik.
"Yang jelas kami dengan PT Petamburan sudah memiliki perjanjian eksekusi pasat bukannya kami harus meninggalkan pasr, tapi lebih kepada eksekusi deklarasi," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda