Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Depan Hotel, Temukan 500 Gram Sabu Siap Jual

Sabtu, 05 Juni 2021 - 00:59 WIB
Unit Reskrim Polsek Pademangan meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu bernama Abdul Fatah alias Atah di sebuah hotel, Jalan Kali Besar Barat, Jakarta Barat. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pademangan meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu bernama Abdul Fatah alias Atah di sebuah hotel, Jalan Kali Besar Barat, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Utara , Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat dimana terjadi transaksi narkoba di kawasan Pademangan.

"Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akan ada transaksi di daerah Kota Tua, Jakarta Barat," ujar Guruh saat jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).

Kata Guruh, pada saat tim opsnal sampai di lokasi yang dimaksud tepatnya di depan Hotel Mercure Jalan Kali Besar Barat, Jakbar. Petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku yang dicari.



"Pada saat pelaku melintas tim langsung mengamankan pelaku. Pelaku digeledah dan petugas menemukan ada 7 klip di dalam plastik. Dilakukan pemeriksaan mendalam termasuk ke kostan pelaku," ucap Guruh.

Guruh menjelaskan saat petugas melakukan pemeriksaan atau penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang bukti lainnya yakni 500 gram sabu. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan transaksi selama 6 bulan. Jadi tersangka ini dari jumlah barang tersebut, dapat keuntungan atau diberikan 15 gram, diberikan upah 15 gram," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pademangan, AKP Panji Ali Candra mengatakan bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya mendapat barang tersebut dari seseorang yang berada di rutan. "(Sabu ini diambil) berawal saat pelaku di hubungi oleh seseorang yang menggunakan private number (dan) menyuruh pelaku untuk menuju daerah Alam Sutera, Tangerang untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram," tutur Panji.

"Kemudian pelaku disuruh untuk mengambil narkotika tersebut yang ditaruh di bawah pohon Jalan Raya Serpong Tangerang. Pelaku mengambil sabu tersebut atas arahan dari orang di dalam rutan," sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun hingga seumur hidup.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More