Family Gathering di Vila Cipanas Jadi Ajang Pesta Narkoba, 60 Orang Diciduk

Jum'at, 04 Juni 2021 - 16:45 WIB
Polisi menunjukkan tersangka narkoba dan barang bukti sabu di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap puluhan orang yang sedang pesta narkoba jenis sabu di sebuah vila di Cipanas , Jawa Barat, Kamis (3/6/2021). Dari 60 orang yang diamankan, tiga di antaranya bandar narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap 3 bandar narkoba berinisial HS, AR dan MS yang memiliki empat lapak jual beli narkoba di Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Waspada! Narkoba Tembakau Sintetis Jaringan Bogor Diedarkan dengan Kemasan Snack

"Kemudian, anggota kami mendapat informasi bahwa mereka sedang berada di wilayah Puncak, Jawa Barat," ujarnya di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).

"Selanjutnya tim menuju salah satu vila dan langsung mengamankan bandar narkoba beserta peserta lain keseluruhan sebanyak 60 orang yang terdiri dari 25 laki-laki, 15 perempuan, dan 20 anak-anak," sambungnya.

Berdasarkan penyelidikan terhadap beberapa peserta pesta sabu bahwa benar peserta mengadakan pesta narkoba dengan berkedok liburan bersama keluarga.

Baca juga: Polisi Cokok 9 Tersangka Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Bogor, 5 Orang Diburu

Adapun hasil pemeriksaan urine, 23 laki-laki dan 4 perempuan dinyatakan positif menggunakan sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Satu plastik sabu seberat 3,78 gram, satu plastik sabu seberat 0,48 gram, dua butir ekstasi, dan tiga alat isap sabu. Pelaku disangkakan pasal 114 subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Guruh.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More