Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar Lebih

Minggu, 30 Mei 2021 - 21:45 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan rekapitulasi data penindakan pelanggaran dari kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Salah satu yang dirilis jumlah total denda yang telah terkumpul dari kegiatan penindakan tersebut.

"Data pengawasan dan penindakan pelanggaran PSBB oleh Satpol PP DKI Jakarta Periode 11 Januari s/d 29 Mei 2021 (berdasarkan Pergub No.3 Tahun 2021)," tulis akun twitter resmi Satpol PP DKI @SatpolPP_DKI, Minggu (31/5/2021).

Dalam rekapitulasi data yang dirilis, total denda dalam periode tersebut terkumpul sebesar Rp1.019.450.000. Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan total denda PSBB yang dilakukan pada tahun 2020, yakni sebesar Rp5.738.220.000.



Denda tersebut terkumpul dari sejumlah kegitan penindakan pelanggaran seperti di antaranya; sebanyak 5.185 masyarakat yang memilih membayar denda lantaran tidak menggunakan masker. Dengan jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp751.450.000.

Selanjutnya, sebanyak 23 perkantoran, tempat usaha, industri yang memilih membayar denda karena telah melanggar aturan PSBB. Dari aspek ini, jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp163.000.000.

Terkahir, denda juga bersumber dari restoran atau rumah makan, kafe. Dari aspek ini, sebanyak 26 restoran atau rumah makan yang memilih membayar denda. Adapun, total jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp105.000.000.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More