Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diproduksi Pabrik Rumahan di Tangerang
Jum'at, 28 Mei 2021 - 13:55 WIB
JAKARTA - Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dibongkar Polres Metro Jakarta Selatan. Narkotika jenis tembakau sintetis ini diproduksi pabrik rumahan di kawasan Tangerang. Polisi meringkus 4 pelaku berinisial KRP, IA, AM, dan AH.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, kasus itu berawal saat polisi meringkus pengguna tembakau sintetis berinisial KRP dengan bukti berupa 3,26 gram.
Kepada polisi, KRP mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial IA. IA akhirnya berhasil ditangkap di kawasang Tangerang dengan bukti berupa 2 bungkus plastik berisi tembakau sintetis seberat 11,6 gram.
"Dari situ kami kembangkan dan kami tangkap AM, seorang produsen tembakau sintetis. Dia di tempat tinggalnya melakukan kegiatan home industry produksi tembakau itu, mulai dari pengolahan awal sampai pembungkusan paket," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Dari AM polisi mengamankan bukti berupa 16 paket sebanyak 92,5 gram, 2 paket besar sebanyak 57,6 gram, dan sejumlah alat produksi tembakau sintetis. Dari AM, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AH yang diduga sebagai produsen sekaligus kurir. Diamankan barang bukti berupa 400 paket dengan masing-masing paket berisi 10 gram atau sebanyak 4 kg dan 100 paket dengan masing-masing berisi 25 gram.
"Totalnya ada sekitar 600 paket atau 6 kg lebih dari pengungkapan kasus ini. Para pelaku kami jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun," tuturnya.
Polisi hingga kini masih memeriksa para pelaku dan terus mendalami jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis itu. Polisi juga masih mendalami kemana saja para pelaku menjual ataupun mengedarkan tembakau sintetis tersebut.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, kasus itu berawal saat polisi meringkus pengguna tembakau sintetis berinisial KRP dengan bukti berupa 3,26 gram.
Kepada polisi, KRP mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial IA. IA akhirnya berhasil ditangkap di kawasang Tangerang dengan bukti berupa 2 bungkus plastik berisi tembakau sintetis seberat 11,6 gram.
"Dari situ kami kembangkan dan kami tangkap AM, seorang produsen tembakau sintetis. Dia di tempat tinggalnya melakukan kegiatan home industry produksi tembakau itu, mulai dari pengolahan awal sampai pembungkusan paket," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Dari AM polisi mengamankan bukti berupa 16 paket sebanyak 92,5 gram, 2 paket besar sebanyak 57,6 gram, dan sejumlah alat produksi tembakau sintetis. Dari AM, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AH yang diduga sebagai produsen sekaligus kurir. Diamankan barang bukti berupa 400 paket dengan masing-masing paket berisi 10 gram atau sebanyak 4 kg dan 100 paket dengan masing-masing berisi 25 gram.
"Totalnya ada sekitar 600 paket atau 6 kg lebih dari pengungkapan kasus ini. Para pelaku kami jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun," tuturnya.
Polisi hingga kini masih memeriksa para pelaku dan terus mendalami jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis itu. Polisi juga masih mendalami kemana saja para pelaku menjual ataupun mengedarkan tembakau sintetis tersebut.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
(thm)
tulis komentar anda