Polisi Bekuk Kakak Beradik Pembuat Tembakau Industri Rumahan di Bogor

Kamis, 29 April 2021 - 21:03 WIB
loading...
Polisi Bekuk Kakak Beradik...
Satnarkoba Polresta Bogor Kota membongkar industri rumahan pembuat tembakau sintetis di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota membongkar industri rumahan pembuat tembakau sintetis di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, dua orang di antaranya merupakan kakak beradik.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial DR, MRD dan RS. Kasus tersebut bermula dari penangkapan MRD di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

"Dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip diduga sabu. Dari situ dikembangankan ke kontrakannya di Ciawi," kata Susatyo, Kamis (29/4/2021). (Baca juga; Edarkan Tembakau Sintetis di Banyumas, Pemuda Ini Dibekuk Polisi )

Dalam kontrakan tersebut, petugas mendapati tersangka DR sebagai pemesan barang. Tak hanya itu, terdapat juga 30 bungkus tembakau sintetis dan berbagai alat produksi di antaranya dua botol ethanol, dua botol glycero, alat pres hingga alat pemanas.

"Pengakuan MRD barang-barang itu milik kakaknya RS. Jadi antara MRD dan RS ini adik kakak," jelasnya. (Baca juga; Menhub Dorong Kota Bogor Wujudkan Tranportasi Umum Buy The Service )

Kepada polisi, mereka mengaku baru menjalankan bisnis pembuatan tembakau sintetis selama 6 bulan dengan mengedarkannya melalui media sosial Instagram. Satu bungkus tembakau sintetis buatannya dijual oleh tersangka seharga Rp500.000.

"Rata-rata pembeli usia 19 tahun ke atas. Kalau belajarnya (membuat tembakau sintetis) dari teman-temannya atau pergaulannya," tambah Susatyo.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)