Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan, Habib Rizieq Sudah Jalani Penahanan 5 Bulan 14 Hari

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:35 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan Petamburan.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan , Jakarta Pusat. Khusus untuk Habib Rizieq sendiri saat ini telah menjalani masa penahanan selama lima bulan.

Untuk diketahui, pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Selang seminggu lebih menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020. Pada 13 Desember 2020 lalu, Habib Rizieq ditahan di Mapolda Metro Jaya.



Jika dihitung hingga Kamis (27/5/2021) hari ini, maka Habib Rizieq Shihab sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 14 hari.

Pada sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu.

Habib Rizieq bersama lima terdakwa lain yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi divonis 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan Petamburan.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More