BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:17 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis 8 bulan juga dijatuhkan kepada 5terdakwa mantan pimpinan FPI lainnya.

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Vonis untuk Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Baca juga: Terungkap! Habib Rizieq Sebut Kerumunan Petamburan Berawal saat Mengumandangkan Shalawat

Kerumunan Petamburan berawal dari acara pernikahan putri Habib Rizieq dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain Habib Rizieq, terdapat 5terdakwa kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More