Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Menolak Putrinya Dinikahkan Tersangka
Kamis, 27 Mei 2021 - 14:36 WIB
BEKASI - D (42) ayah dari PU (15) korban pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) menolak bila sang buah hati dinikahkan dengan tersangka. Pasalnya, D tidak yakin bila sang buah hati dinikahkan maka hubungan mereka akan langgeng.
D menolak keinginan pihak tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja. "Dari undang-undang perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi di bawah umur), saya ini enggak akan mau mengikuti pelanggaran dari Undang-Undang Perkawinan negara kita," kata D kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
D juga meragukan niat AT dan tidak ingin anaknya merasakan sakit jika hubungannya tidak bertahan lama."Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia di mana?. Apa mungkin ke depannya bisa langgeng (jika menikah)," ungkapnya.
D juga menyinggung pernyataan AT saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestro Bekasi Kota yang menyatakan AT tidak ada rasa sayang terhadap anaknya PU.
"Waktu press rilis sudah jelas tidak ada rasa sayang, tidak pernah mengatakan sayang, ternyata dia menjilat ludahnya sendiri," ujarnya. Kini, kata dia, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dia berharap agar AT mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, Setelah ditahan oleh pihak kepolisian, Anggota DPRD Kota Bekasi IHT menyarakan agar anaknya yakni tersangka AT (21) untuk dinikahkan dengan PU (15) yang mana menjadi korban tersangka dalam kasus pemerkosaan dibawah umur. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo.
”Saya sarankan agar AT untuk dinikahkan saja sama PU,” kata Bambang. Guna menindaklanjuti wacana tersebut, dia meminta untuk bertemu dengan keluarga korban, yakni D sebagai orang tua PU.”Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik. Saya berharap apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan saja,”.
Dengan menikahkan PU, Bambang berharap bisa meringankan hukuman yang bakal dihadapi oleh AT yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.”Saya harap AT dan PU menikah, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankan,” ujarnya.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota resmi menetapkan AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi sempat buron dan sembunyi di Bandung dan Cilacap, akhirnya menyerahkan diri.
D menolak keinginan pihak tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja. "Dari undang-undang perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi di bawah umur), saya ini enggak akan mau mengikuti pelanggaran dari Undang-Undang Perkawinan negara kita," kata D kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
D juga meragukan niat AT dan tidak ingin anaknya merasakan sakit jika hubungannya tidak bertahan lama."Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia di mana?. Apa mungkin ke depannya bisa langgeng (jika menikah)," ungkapnya.
D juga menyinggung pernyataan AT saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestro Bekasi Kota yang menyatakan AT tidak ada rasa sayang terhadap anaknya PU.
Baca Juga
"Waktu press rilis sudah jelas tidak ada rasa sayang, tidak pernah mengatakan sayang, ternyata dia menjilat ludahnya sendiri," ujarnya. Kini, kata dia, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dia berharap agar AT mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, Setelah ditahan oleh pihak kepolisian, Anggota DPRD Kota Bekasi IHT menyarakan agar anaknya yakni tersangka AT (21) untuk dinikahkan dengan PU (15) yang mana menjadi korban tersangka dalam kasus pemerkosaan dibawah umur. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo.
”Saya sarankan agar AT untuk dinikahkan saja sama PU,” kata Bambang. Guna menindaklanjuti wacana tersebut, dia meminta untuk bertemu dengan keluarga korban, yakni D sebagai orang tua PU.”Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik. Saya berharap apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan saja,”.
Dengan menikahkan PU, Bambang berharap bisa meringankan hukuman yang bakal dihadapi oleh AT yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.”Saya harap AT dan PU menikah, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankan,” ujarnya.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota resmi menetapkan AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi sempat buron dan sembunyi di Bandung dan Cilacap, akhirnya menyerahkan diri.
(hab)
tulis komentar anda