Polisi Ciduk Begal Payudara yang Viral di Kemayoran
Selasa, 25 Mei 2021 - 17:42 WIB
JAKARTA - Polrestro Jakarta Pusat menangkap AP seorang pelaku begal payudara di Kemayoran yang viral di media sosial. Tersangka berinisial AP diketahui memiliki dorongan over seksual.
"Kami telah melakukan proses Pemeriksaan terhadap AP yang diduga melakukan tindakan pidana sebagai mana viral di masyarakat," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (25/5/2021).
Arsya menambahkan, korban atas nama S saat itu tengah bersepeda. Tiba-tiba pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan alasan tersangka melakukan hal ini dikarenakan yang bersangkutan dorongan atau over seksual yang tidak bisa dikendalikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. "Dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara tetapi di pasal 335 itu pasal pengucualian sehingga terhadap tersangka kita lakukan penahanan saat ini," ucapnya.
"Kami telah melakukan proses Pemeriksaan terhadap AP yang diduga melakukan tindakan pidana sebagai mana viral di masyarakat," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (25/5/2021).
Arsya menambahkan, korban atas nama S saat itu tengah bersepeda. Tiba-tiba pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan alasan tersangka melakukan hal ini dikarenakan yang bersangkutan dorongan atau over seksual yang tidak bisa dikendalikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. "Dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara tetapi di pasal 335 itu pasal pengucualian sehingga terhadap tersangka kita lakukan penahanan saat ini," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda