Dinkes DKI Temukan 352 Spesimen Terduga Mutasi Covid-19, Dua Positif Varian India
Sabtu, 22 Mei 2021 - 21:12 WIB
Mengacu kepada regulasi pelaku perjalanan luar negeri yang diperbarui melalui Surat SR.03.04/II/26/2021 tentang Penanganan pasien COVID-19 dari pelaku perjalanan internasional, menyatakan bahwa pasien diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan jika sudah dinyatakan negatif PCR atau jika masih positif pada hari ke-20 isolasi, akan tetapi nilai CT value lebih dari 40 dan pasien dalam kondisi sehat.
Baca Juga
Dinkes hingga saat ini masih terus melakukan testing dan tracing terhadap WNI, baik dari keluarga, kerabat, dan teman kerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta. Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga terus berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan mengirimkan spesimen terduga mutasi virus ke Litbangkes Kemenkes RI untuk dilakukan WGS pada seluruh kasus positif dari pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.
Widyastuti menjelaskan, berdasarkan regulasi Kemenkes, indikasi dilakukan WGS apabila terdapat salah satu kriteria berikut:
1. Klaster luas komunitas
2. Penyintas yang positif kembali
3. Sesudah divaksinasi
4. Kasus anak
5. Orang dengan penyakit menular lain seperti TB, HIV, dll
tulis komentar anda