Rangga Pemerkosa ABG 15 Tahun di Bekasi Sudah 5 Kali Mencuri

Kamis, 20 Mei 2021 - 13:49 WIB
Polda Metro Jaya memperlihatkan Rangga Trias Saputra tersangka perampokan disertai pemerkosaan di Bekasi.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Rangga Trias Saputra (26) pelaku utama perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Kota Bekasi, sudah lima kali beraksi merampok di sejumlah tempat. Kepolisian pun masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan RTS setidaknya sudah lima kali melakukan aksi pencurian. Dari lima kali beraksi, baru pada aksi terakhir dia melakukan pemerkosaan.

"Ini masih kita kembangkan ke tempat lainnya. Karena dia mengaku baru lima kali beraksi melakukan pencurian," ujar Yusri Yunus, Kamis (20/5/2021) siang di Aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Yusri Yunus mengungkapkan, pelaku dalam melakukan aksinya kerap mencuri benda-benda yang dapat dijual lagi dengan harga cukup tinggi.

"Dia memang melakukan 5 kali pencurian barang yang dia incar misalnya pencurian AC, kemudian besi. Tapi kasus pencurian yang disertai pemerkosaan baru kali ini. Dan bukan pada empat kasus yang lainnya," jelas Yusri Yunus.

Sebagaimana diketahui, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengamankan dua pelaku pencurian disertai pemerkosaan yang terjadi di Bintara Bekasi Barat pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.

RP (28) yang merupakan pelaku yang memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar serta AH (35) yang merupakan penadah handphone hasil curian. Sedangkan pelaku utama RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Korban diketahui merupakan anak perempuan dibawah umur berinisial ASA (15).

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.

Atas tindakan dan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS).
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More