Diciduk karena Konsumsi Sabu, Anak Pedangdut Rita Sugiarto Menyesal dan Minta Maaf
Rabu, 19 Mei 2021 - 17:14 WIB
JAKARTA - Anak penyanyi dangdut senior, Rita Sugiarto, Raffi Zimah alias RZ, diamankan anggota Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Villa Sri Manganti, Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kepada awak media saat pengungkapan kasus dirinya, RZ meminta maaf kepada semua pihak akibat tindakannya menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri dan permintaan maaf saya untuk orang tua saya, keluarga saya, dan masyarakat semua. Saya menyesalm dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," ujar RZ di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).
Ia mengakui sudah menggunakan narkotika jenis sabu cukup lama. "Sudah lama, 2-3 tahun. Alasannya pengen coba saja," aku RZ.
Polisi turut mengamankan dua orang pengedar dalam kasus sabu RZ ini. Untuk dua orang pengedar, polisi menjeratnya pasal yang berbeda dengan RZ.
"Dua orang pengedar kita ancam dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Yusri Yunus.
Adapun RZ sebagai pengguna narkotika dijerat polisi dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Kepada awak media saat pengungkapan kasus dirinya, RZ meminta maaf kepada semua pihak akibat tindakannya menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri dan permintaan maaf saya untuk orang tua saya, keluarga saya, dan masyarakat semua. Saya menyesalm dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," ujar RZ di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).
Ia mengakui sudah menggunakan narkotika jenis sabu cukup lama. "Sudah lama, 2-3 tahun. Alasannya pengen coba saja," aku RZ.
Polisi turut mengamankan dua orang pengedar dalam kasus sabu RZ ini. Untuk dua orang pengedar, polisi menjeratnya pasal yang berbeda dengan RZ.
"Dua orang pengedar kita ancam dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Yusri Yunus.
Adapun RZ sebagai pengguna narkotika dijerat polisi dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
(thm)
tulis komentar anda