Petugas Salat Ied, Besok Transjakarta Baru Mulai Beroperasi Jam 9 Pagi

Rabu, 12 Mei 2021 - 13:20 WIB
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan tetap beroperasi saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada Kamis 13 Mei 2021 besok. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan tetap beroperasi saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada Kamis 13 Mei 2021 besok. Namun, sesuai seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Transjakarta melakukan penyesuaian pada jam operasional, dimana akan melayani masyarakat lebih lambat dibandingkan biasanya.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, kebijakan ini diberlakukan agar memberikan kesempatan pada seluruh karyawan yang betugas di momen Lebaran untuk melakukan ibadah salat Ied terlebih dahulu sebelum melakukan pelayanan kembali.

"Jadi saat hari Raya Idul Fitri besok, Transjakarta baru mulai beroperasi pada pukul 09.00 WIB," ujar Jhony di Jakarta, Rabu (12/5/2021).





Menurutnya, terhitung mulai hari ini, Rabu, 12 April hingga Minggu, 16 April 2021 jam operasional Transjakarta akan dipangkas dan hanya melayani pelanggan hingga pukul 21.30 WIB. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Sementara untuk layanan medis akan tetap beroperasi hingga pukul 23.00 WIB," tuturnya.

Untuk libur Lebaran ini, Transjakarta menyediakan sebanyak 11 layanan tambahan. Layanan ini dihadirkan untuk mengakomodasi serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan pelanggan di beberapa titik-titik wisata di sekitar Jakarta.

"Layanan ini akan melayani pelanggan selama 3 hari mulai 14-16 Mei 2021 dan beroperasi mulai pukul 05.00 – 19.00 wib. Kami siap melayani mobilitas masyarakat semaksimal mungkin sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan 5 (lima) orang pelanggan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More