Takbiran Keliling Dilarang, Kapolda Metro: Ke Mal Masih Bisa sebelum Pukul 22.00 WIB

Senin, 10 Mei 2021 - 22:03 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan ada dua solusi untuk mengatasi kerumunan pada malam takbiran perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.



Baca juga: Takbir Keliling Dilarang, Polda Metro Jaya Berjaga di Sejumlah Perempatan




"Pertama mulai pukul 18.00-22.00 WIB akan melaksanakan filterisasi, mengingat pada malam yang sama sampai pukul 21.00 masih ada aktivitas di mal, sehingga masyarakat yang akan ke mal itu masih bisa melangsungkan kegiatan. Tapi bagi mereka yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan, maka kita akan melakukan filterisasi," ujar Fadil di Balai Kota DKI, Senin (10/5/2021).

Menurutnya, kebijakan itu seiring dengan surat imbaun yang akan dikeluarkan oleh Gubernur DKI bahwa takbir dilaksankan secara virtual dari rumah masing-masing.



"Kalau di masjid atau mushalla maksimal 10 persen, ini langkah kita untuk mengangisipasi adanya takbir keliling," bebernya.

Kemudian setelah pukul 22.00, semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan akan diminta kembali ke rumah masing-masing.

"Kita akan berlakukan konsep crowd free night. Jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari 5 orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa," tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More