Tak Mau Ikut Seleksi Jabatan Eselon II, 239 PNS DKI Dijemur di Bawah Terik Matahari

Senin, 10 Mei 2021 - 18:30 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Sebanyak 239 ASN DKI Jakarta dihukum apel tengah hari, Senin (10/5/2021). Mereka dijemur lantaran tidak mengindahkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies sebelumnya menerbitkan Instruksi Nomor 43 Tahun 2021 tentang Seleksi Terbuka 17 Jabatan Eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun mereka malah tidak mendaftar.

"Kan kalau ada instruksi diwajibkan. Jadi mestinya yang memenuhi syarat wajib mendaftar," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya, kepada wartawan, Senin (10/5/2021).



Entah apa yang membuat para 239 ASN itu tidak mendaftar untuk seleksi jabatan eselon II. Akhirnya, layaknya murid sekolah yang nakal, para ASN itu dijemur di terik matahari.



"Diminta semua yang memenuhi syarat untuk mendaftar, nah ini 239 tidak mendaftar," kata Maria.

Maria menjelaskan, Anies sebelumnya meminta seluruh PNS yang memenuhi syarat untuk ikut dalam seleksi terbuka eselon II. "Ada beberapa yang confirm tapi sebagian besar tidak. Makanya tadi diarahkan sama pak Gubernur," tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More