Minta Penangguhan Penahanan Sebelum Lebaran, Habib Rizieq Dijamin Tak Bakal Kabur
Senin, 10 Mei 2021 - 13:09 WIB
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab masih menanti keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait penangguhan penahanan . Kuasa hukum Habib Rizieq meminta keputusan penangguhan penahanan keluar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Nanti kita lihat di sidang. Kita tanya lagi keputusan majelis hakim. Insyaallah keputusan keluar sebelum Idul Fitri," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di PN Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Habib Rizieq pada Senin Pekan Depan
Penangguhan penahanan diajukan atas pertimbangan supaya Habib Rizieq dan terdakwa lainnya dapat berkumpul merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga. Adapun terdakwa yang diajukan penangguhan yakni Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas.
Agar penangguhan penahanan dapat dikabulkan hakim, pihaknya menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti dan menjamin terdakwa tidak melarikan diri. Pihaknya juga telah mengajukan keluarga sebagai penjamin.
Baca juga: Rizal Ramli Jadi Penjamin Jumhur Hidayat, Netizen: Bisa Bantuin Habib Rizieq?
"Alasan penangguhan penahanan terdakwa lain dengan kasus yang sama tidak ditahan. Tidak menghilangkan barang bukti, mengikuti persidangan sampai vonis," kata Aziz.
"Nanti kita lihat di sidang. Kita tanya lagi keputusan majelis hakim. Insyaallah keputusan keluar sebelum Idul Fitri," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di PN Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Habib Rizieq pada Senin Pekan Depan
Penangguhan penahanan diajukan atas pertimbangan supaya Habib Rizieq dan terdakwa lainnya dapat berkumpul merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga. Adapun terdakwa yang diajukan penangguhan yakni Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas.
Agar penangguhan penahanan dapat dikabulkan hakim, pihaknya menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti dan menjamin terdakwa tidak melarikan diri. Pihaknya juga telah mengajukan keluarga sebagai penjamin.
Baca juga: Rizal Ramli Jadi Penjamin Jumhur Hidayat, Netizen: Bisa Bantuin Habib Rizieq?
"Alasan penangguhan penahanan terdakwa lain dengan kasus yang sama tidak ditahan. Tidak menghilangkan barang bukti, mengikuti persidangan sampai vonis," kata Aziz.
(jon)
tulis komentar anda