1.500 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik di Jalur Arteri dan Alternatif Kabupaten Bekasi

Jum'at, 07 Mei 2021 - 22:44 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI - Kepolisian mencatat sebanyak 1.500 kendaraan pemudik berhasil dihalau dan diputar balik saat melintas di posko penyekatan jalur arteri dan alternatif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sesuai keputusan pemerintah, kegiatan penyekatan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Adapun H-14 dan H+7 dilakukan pengetatan larangan mudik.

”Ada sekitar 1.500 kendaraan yang diputar balik, itu hendak melakukan perjalanan mudik melalui jalur arteri dan alternatif,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Jumat (7/5/2021).



Para pemudik itu diputar balik karena tidak dapat menunjukkan surat tugas, maupun persyaratan lainnya untuk dapat melaksanakan perjalanan daerah.



Untuk hari pertama pada Kamis (6/5), ada 135 kendaraan yang diputar balik. Rinciannya, 112 kendaraan roda dua, 20 kendaraan roda empat pribadi, tiga kendaraan roda empat penumpang, dan enam travel gelap.

Sementara hari kedua, Jumat 7 Mei 2021, total ada 1.365. Dengan rincian, 1.041 roda dua, 318 roda empat pribadi, enam roda empat penumpang, dan lima travel gelap.

”Kendaraan yang diputar balik itu dari jalan arteri dan alternatif wilayah Kabupaten Bekasi menuju ke Karawang,” ungkapnya.



Untuk titik penyekatan di jalan arteri, berada di jalur Pantura Jalan Kedungwaringin, Jalan Cibarusah, dan Jalan Setu-Cileungsi. Sementara jalur alternatif, yakni Jembatan Cibeet, Jembatan Pebayuran, dan Jembatan Kaligandu.

”Titik penyekatan itu yang menjadi akses yang bisa menuju ke wilayah Karawang, Cianjur dan Bandung,” jelasnya.

Hendra meminta masyarakat mengerti dan memahami terkait aturan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021.Pemerintah melarang mudik suatu kebaikan sebagai rangka upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More