Larangan Mudik Berlaku, Pembuatan SIKM di Jakarta Utara Sepi Peminat

Jum'at, 07 Mei 2021 - 17:28 WIB
Permohonan masyarakat untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta Utara sepi peminat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Permohonan masyarakat untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta Utara sepi peminat. Padahal sejak diberlakukannya larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021, masyarakat yang hendak keluar kota diwajibkan untuk memiliki hasil tes Covid-19 dan SIKM.

Lurah Kebon Bawang, Wily Hardiana mengatakan, semenjak diberlakukannya SIKM, pihaknya mencatat baru empat warga yang melakukan permohonan pembuatan melalui aplikasi."Alhamdulilah pelayanan SIKM sudah mulai berlangsung melalui aplikasi Jakevo, sampai dengan saat ini ada empat SIKM yang kami layani," kata Wily saat ditemui di kantornya, Jumat (7/5/2021).

Dikatakan Wily, dari keempat warga atau pemohon yang membuat SIKM tersebut diketahui untuk keperluan keluarga dan persalinan. "Kebutuhan mendesak, ada yang hamil satu orang dan didampingi keluarga satu orang. Lalu ada yang menengok orang tua yang sakit dan satu karena ada yang sedang berduka," tutur Wily



Sementara itu Lurah Pademangan Timur Bambang Mulyanto mengatakan, untuk pembuatan SIKM yang dilakukan saat ini secara online hanya ada tiga warga yang melakukan permohonan."Kalau dari masyarakat baru tiga warga yang mengajukan melalui online, namun satu diantaranya gagal karena terkait persyaratan yang tidak sesuai kebutuhan yang telah berlaku," terang Bambang.

Adapun dalam proses pembuatan SIKM, masyarakat harus melakukan permohonan melalui aplikasi Jakevo. Dalam aplikasi ini, masyarakat akan mengisi data diri termasuk keperluan perjalanan luar kota.

Setelah melakukan pengisian data dan syarat. Petugas dari kelurahan yakni PTSP nantinya akan melakukan klarifikasi dan verifikasi. Apabila persyaratan lengkap maka petugas akan mengeluarkan SIKM melalui aplikasi Jakevo.

Wily menambahkan untuk pembuatan SIKM memiliki syarat atau kebutuhan tertentu. Menurutnya ada empat kebutuhan. Seperti kunjungan sakit, meninggal dunia, persalinan dan yang keempat adalah bagi pendamping.

"Jadi pemohon ajukan atau sertakan surat keterangan sakit, atau meninggal dunia dari fasilitas kesehatan dan lurah setempat dan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa pemohon merupakan kerabat atau keluarga," ucapnya.

"Selain itu pemohon menyertakan surat bersalin persyaratannya adalah KTP pemohon atau surat keterangan hamil. Lalu orang pendamping yang menyatakan keluarga dari ibu hamil atau bersalin," ujarnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More