Sembilan Hari PSBB di DKI, Jasa Marga Catat 54% Kendaraan Masih Melanggar

Minggu, 19 April 2020 - 18:17 WIB
Selama sembilan hari penerapan PSBB di Jakarta (10-18 April 2020), Jasa Marga bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat sebanyak 1.549 kendaraan. Foto/Jasa Marga/Dok
JAKARTA - Selama sembilan hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta (10-18 April 2020), Jasa Marga bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat sebanyak 1.549 kendaraan, atau sebanyak 54% dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, masih menyalahi ketentuan PSBB.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru mengatakan, data tersebut merupakan data dari tiga checkpoint yang terletak di akses Gerbang Tol (GT), yakni GT Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

"Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB (10/04), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57%) melanggar ketentuan PSBB," kata Dwimawan Heru, Minggu (19/4/2020).



"Pada hari berikutnya (11/04) mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66%). Pada hari kesembilan (18/04), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68%) yang melanggar," tambahnya.

(Baca juga: Update Data 3.033 Warga Jakarta Positif Corona, Tersebar di 246 Kelurahan)

Dwimawan menjelaskan, jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil (44%) dan truk (40%). Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker (72%) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19%).

"Jasa Marga senantiasa aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area dan gerbang tol pada jalan tol-jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Dwimawan, Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB. "Untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More