Polisi Gagalkan Penyelundupan 34 Boks Benih Lobster Campur Sayuran di Bandara Soetta
Senin, 03 Mei 2021 - 18:53 WIB
TANGERANG - Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menggagalkan pengiriman benih lobster sebanyak 34 boks ke Singapura. Diduga, benih lobster ini akan dijadikan bahan makanan di Singapura.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, ke-34 boks benih lobster itu dicampur dengan 40 dus warna coklat berisi sayuran."Pengungkapan bermula saat petugas tengah patroli dan mendapatkan informasi, bahwa di area Apron 8 (landasan) Terminal Kargo Bandara Soetta, diduga ada benih lobster," kata Adi di Bandara Soetta, Senin (3/5/2021).
Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar di dalam puluhan boks tersebut berisi benih lobster yang dicampur dengan boks berisi sayuran. Dari alamat pengirimannya, diduga benih lobster itu akan diantar ke Singapura.
"Benuh lobster itu rencananya akan dikirim menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 836 rute Jakarta-Singapura sekira pukul 15.26 WIB. Selanjutnya, barang bukti lobster dan sayuran diamankan petugas," ujarnya.
Saat ini, petugas masih mendalami temuan itu, termasuk memeriksa alamat pengirim benih lobster itu. Pengiriman benih lobster ini diduga melanggar tindak pidana perikanan atau karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Perbuatan itu melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubaan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ujarnya.
Sebagaimana Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, tindakan tersebut dapat dikenakan pidana sekira 8 tahun penjara.
Lihat Juga: Jelang Kepulangan Paus Fransiskus, Rantis hingga Mobil Gegana Disiagakan di Bandara Soetta
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, ke-34 boks benih lobster itu dicampur dengan 40 dus warna coklat berisi sayuran."Pengungkapan bermula saat petugas tengah patroli dan mendapatkan informasi, bahwa di area Apron 8 (landasan) Terminal Kargo Bandara Soetta, diduga ada benih lobster," kata Adi di Bandara Soetta, Senin (3/5/2021).
Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar di dalam puluhan boks tersebut berisi benih lobster yang dicampur dengan boks berisi sayuran. Dari alamat pengirimannya, diduga benih lobster itu akan diantar ke Singapura.
"Benuh lobster itu rencananya akan dikirim menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 836 rute Jakarta-Singapura sekira pukul 15.26 WIB. Selanjutnya, barang bukti lobster dan sayuran diamankan petugas," ujarnya.
Saat ini, petugas masih mendalami temuan itu, termasuk memeriksa alamat pengirim benih lobster itu. Pengiriman benih lobster ini diduga melanggar tindak pidana perikanan atau karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Perbuatan itu melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubaan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ujarnya.
Sebagaimana Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, tindakan tersebut dapat dikenakan pidana sekira 8 tahun penjara.
Lihat Juga: Jelang Kepulangan Paus Fransiskus, Rantis hingga Mobil Gegana Disiagakan di Bandara Soetta
(hab)
tulis komentar anda