Mendarat di Bandara Soetta, Penumpang WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Jalani 9 Prosedur Ini
Jum'at, 30 April 2021 - 22:02 WIB
TANGERANG - Satgas Udara Penanganan Covid-19 memperketat proses kedatangan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Seotta) datang dari perjalanan luar negeri.
Prosedur baru ini diterapkan usai lolosnya WNA asal India tanpa karantina. Dalam prosedur ini, ada sembilan check point yang harus dilalui penumpang internasional. Sehingga, diharapkan peristiwa lolosnya WNA dari wajib karantina tidak terjadi lagi.
Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, prosedur baru ini guna memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes), termasuk proses menuju lokasi karantina.
"Kami mohon dukungan masyarakat, dan berterima kasih kepada penumpang yang telah menjalankan prosedur ini dengan baik," kata Kolonel Tek Sunu Eko P, kepada wartawan, di Bandara Soetta, Jumat (30/4/2021).
Pada check point pertama, penumpang yang baru tiba mengisi data diri dan data penerbangan melalui aplikasi Hore V2 (Hotel Reservation Version 2) di Area Kedatangan Internasional yang dilengkapi dengan fasilitas WiFi. Penumpang juga dapat menggunakan kiosk machine untuk menginput data.
"Pada check point kedua, penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)," sambungnya.
Dalam proses ini, nantinya akan ditentukan apakah karantina bisa dilakukan di hotel atau Wisma Atlet Pademangan. Check point ketiga, penumpang akan didata terkait lokasi karantina, seperti poin kedua.
"Check point keempat, penumpang menjalani proses keimigrasian. Kelima, penumpang mengambil bagasi di Area Pengambilan Bagasi. Keenam, penumpang menjalani proses kepabeanan dan ketujuh, penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk selanjutnya proses karantina," ungkapnya.
Pada check point kedelapan, penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh petugas Polresta Bandara. Terakhir, penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina.
"Proses penjemputan dilakukan dengan konsep single pick up point untuk memudahkan pengawasan. Bus yang boleh menjemput hanya yang telah ditunjuk oleh pihak satgas," pungkasnya.
Prosedur baru ini diterapkan usai lolosnya WNA asal India tanpa karantina. Dalam prosedur ini, ada sembilan check point yang harus dilalui penumpang internasional. Sehingga, diharapkan peristiwa lolosnya WNA dari wajib karantina tidak terjadi lagi.
Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, prosedur baru ini guna memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes), termasuk proses menuju lokasi karantina.
"Kami mohon dukungan masyarakat, dan berterima kasih kepada penumpang yang telah menjalankan prosedur ini dengan baik," kata Kolonel Tek Sunu Eko P, kepada wartawan, di Bandara Soetta, Jumat (30/4/2021).
Pada check point pertama, penumpang yang baru tiba mengisi data diri dan data penerbangan melalui aplikasi Hore V2 (Hotel Reservation Version 2) di Area Kedatangan Internasional yang dilengkapi dengan fasilitas WiFi. Penumpang juga dapat menggunakan kiosk machine untuk menginput data.
Baca Juga
"Pada check point kedua, penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)," sambungnya.
Dalam proses ini, nantinya akan ditentukan apakah karantina bisa dilakukan di hotel atau Wisma Atlet Pademangan. Check point ketiga, penumpang akan didata terkait lokasi karantina, seperti poin kedua.
"Check point keempat, penumpang menjalani proses keimigrasian. Kelima, penumpang mengambil bagasi di Area Pengambilan Bagasi. Keenam, penumpang menjalani proses kepabeanan dan ketujuh, penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk selanjutnya proses karantina," ungkapnya.
Pada check point kedelapan, penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh petugas Polresta Bandara. Terakhir, penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina.
"Proses penjemputan dilakukan dengan konsep single pick up point untuk memudahkan pengawasan. Bus yang boleh menjemput hanya yang telah ditunjuk oleh pihak satgas," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda