Tak Pakai Masker, 26 Warga Tanjung Priok Kena Sanksi Kerja Sosial
Jum'at, 30 April 2021 - 16:15 WIB
JAKARTA - Puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 terjaring dalam operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara .
Plt Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, terdapat 26 warga yang melanggar dan dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. (Baca juga; Sakit Hati Dipecat, Pemuda di Cilincing Nekat Tembak Mantan Bos )
"Bentuk pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes maka kami terapkan sanksi sesuai aturan yang ada," Kata Evita saat dikonfirmasi Jumat (30/4/2021). (Baca juga; Polisi Bekuk Kakak Beradik Pembuat Tembakau Industri Rumahan di Bogor )
Evita mengatakan, dalam operasi tibmask kali ini dikerahkan 17 petugas gabungan dari Satpol PP dan Satpel Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok untuk menegakan kedisplinan prokes di masa pandemi COVID-19. "Pelanggar prokes akan didata dan dikenakan sanksi denda administrasi atau kerja sosial," ujarnya.
Evita menyayangkan apabila masyarakat hingga saat ini masih mengabaikan adanya prokes COVID-19. "Jangan pernah lengah harus tetap waspada karena pandemi COVID-19 belum selesai," pungkasnya.
Plt Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, terdapat 26 warga yang melanggar dan dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. (Baca juga; Sakit Hati Dipecat, Pemuda di Cilincing Nekat Tembak Mantan Bos )
"Bentuk pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes maka kami terapkan sanksi sesuai aturan yang ada," Kata Evita saat dikonfirmasi Jumat (30/4/2021). (Baca juga; Polisi Bekuk Kakak Beradik Pembuat Tembakau Industri Rumahan di Bogor )
Evita mengatakan, dalam operasi tibmask kali ini dikerahkan 17 petugas gabungan dari Satpol PP dan Satpel Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok untuk menegakan kedisplinan prokes di masa pandemi COVID-19. "Pelanggar prokes akan didata dan dikenakan sanksi denda administrasi atau kerja sosial," ujarnya.
Evita menyayangkan apabila masyarakat hingga saat ini masih mengabaikan adanya prokes COVID-19. "Jangan pernah lengah harus tetap waspada karena pandemi COVID-19 belum selesai," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda