Pemudik yang Terjaring Razia Travel Gelap Akan Dikembalikan ke Terminal
Kamis, 29 April 2021 - 13:58 WIB
JAKARTA - Penumpang 115 mobil travel gelap yang diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan diantarkan kembali ke terminal terdekat. Sebelumnya, 115 mobil travel gelap dikandangkan polisi karena kedapatan membawa pemudik dan tidak mempunyai trayek atau keluar trayek resminya.
"Saat diamankan, semua travel gelap ini ada penumpangnya. Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, dikembalikan ke tempat asal dia naik, atau kita kembalikan ke terminal. Tadi pagi ada yang kita amankan di Terminal Kalideres dan Terminal Kampung Rambutan. Upaya ini untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menindak larangan mudik," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Sambodo menyebutkan ada total sebanyak 115 kendaraan bermotor travel gelap yang diamankan kepolisian baik berupa kendaraan mini truk (elf) maupun minibus yang terjaring dalam razia laranang mudik pada 27-28 April 2021 lalu.
"Kami mengamankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian 64 minibus atau Elf, 51 unit mobil penumpang perorangan. Kepada mereka seluruhnya sudah kami lakukan tindakan tilang," tambah Sambodo.
Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan larangan mudik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan akan dilakukan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
"Ada 333 titik pos penyekatan. Ini kami tambahan dari hasil evaluasi pada tahun lalu (2020), yaitu 146 titik. Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pada 15 April 2021 lalu.
"Saat diamankan, semua travel gelap ini ada penumpangnya. Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, dikembalikan ke tempat asal dia naik, atau kita kembalikan ke terminal. Tadi pagi ada yang kita amankan di Terminal Kalideres dan Terminal Kampung Rambutan. Upaya ini untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menindak larangan mudik," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Sambodo menyebutkan ada total sebanyak 115 kendaraan bermotor travel gelap yang diamankan kepolisian baik berupa kendaraan mini truk (elf) maupun minibus yang terjaring dalam razia laranang mudik pada 27-28 April 2021 lalu.
Baca Juga
"Kami mengamankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian 64 minibus atau Elf, 51 unit mobil penumpang perorangan. Kepada mereka seluruhnya sudah kami lakukan tindakan tilang," tambah Sambodo.
Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan larangan mudik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan akan dilakukan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
"Ada 333 titik pos penyekatan. Ini kami tambahan dari hasil evaluasi pada tahun lalu (2020), yaitu 146 titik. Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pada 15 April 2021 lalu.
(mhd)
tulis komentar anda