Seram! Begini Senjata Tajam yang Dibawa Pelaku Kejahatan di Kota Bogor selama Ramadhan
Selasa, 27 April 2021 - 21:24 WIB
BOGOR - Polisi mengamankan 14 tersangka tindak kriminal di wilayah Kota Bogor dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Mayoritas para tersangka yang diamankan masih di bawah umur.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, belasan tersangka itu diketahui terlibat beberapa kejadian. Mulai dari membawa senjata tajam, pengerusakan kantor leasing oleh oknum ormas, dan tawuran dengan tiga korban luka-luka.
"Ini hasil evaluasi untuk Operasi Kurma Raya selama 2 minggu. Untuk hasil operasi kami berhasil menekan tawuran. Ini upaya dari Tim Kujang dan Tim Bajra," kata Susatyo, kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan senjata tajam berbagai jenis seperti pedang, cerulit hingga sarung. Tak hanya itu, juga terdapat stik golf dan bambu yang digunakan para tersangka saat beraksi.
Ke-14 tersangka tersebut dikenakan sanksi yang berbeda-beda. Mulai dari UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 76 juncto C Juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ini jadi pembelajaran semua bahwa masa pandemi ini masih banyak yang memanfaatkan waktunya untuk aksi kekerasan. Kami akan tindak tegas semua pelaku kekerasan baik orang atau kelompok. Ini komitmen menjadi kota ramah keluarga," tegasnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, belasan tersangka itu diketahui terlibat beberapa kejadian. Mulai dari membawa senjata tajam, pengerusakan kantor leasing oleh oknum ormas, dan tawuran dengan tiga korban luka-luka.
"Ini hasil evaluasi untuk Operasi Kurma Raya selama 2 minggu. Untuk hasil operasi kami berhasil menekan tawuran. Ini upaya dari Tim Kujang dan Tim Bajra," kata Susatyo, kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga
Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan senjata tajam berbagai jenis seperti pedang, cerulit hingga sarung. Tak hanya itu, juga terdapat stik golf dan bambu yang digunakan para tersangka saat beraksi.
Ke-14 tersangka tersebut dikenakan sanksi yang berbeda-beda. Mulai dari UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 76 juncto C Juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ini jadi pembelajaran semua bahwa masa pandemi ini masih banyak yang memanfaatkan waktunya untuk aksi kekerasan. Kami akan tindak tegas semua pelaku kekerasan baik orang atau kelompok. Ini komitmen menjadi kota ramah keluarga," tegasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda