Angka Kasus Covid-19 Melonjak, Kota Bogor Perketat Pengawasan Mobilitas Masyarakat
Selasa, 27 April 2021 - 01:30 WIB
“Hal ini dimaksudkan sebagai upaya kita untuk menekan para pemudik dan pendatang yang memaksakan diri, ada sanksi-sanksi yang akan kita bentuk dalam sebuah Perwali baru. Dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan semua akan secara aktif turun untuk memonitor," ujarnya.
Bagi para pendatang yang sampai di Kota Bogor, Satgas Kewaspadaan kata Kapolresta, akan melakukan penindakan secara berjenjang dan terukur, baik evakuasi, testing bahkan upaya penyidikan secara hukum acara pidana. Penyekatan akan dilakukan secara makro maupun mikro untuk menjaring para pendatang.
"Penyekatan akan dilakukan di enam titik perbatasan, selain itu juga ada checkpoint di terminal maupun stasiun, ditambah lagi tim mobile untuk memonitor angkutan-angkutan gelap," jelasnya.
Menurut dia, disinyalir ketika bus diperketat dan sebagainya, ada kendaraan-kendaraan pribadi yang digunakan sebagai sarana mudik sehingga akan dilakukan pemeriksaan.
Untuk mudik lokal di Jabodetabek atau disebut mudik lokal diperbolehkan.“Ada zonasi Jabodetabek, dibolehkan yang namanya mudik lokal. Pelat nomor polisi dari mulai yang berakhiran huruf S sampai dengan Z, kami akan lakukan prioritas untuk pengetatan. Karena dari Bogor ke Sukabumi atau Cianjur maupun sebaliknya dianggap sebagai mudik di luar zona. Ini harus dimengerti semua masyarakat,” tegasnya.
Pengetatan juga dilakukan di hotel-hotel, penginapan, tempat kost dan sebagainya. Ketika menerima tamu harus dilengkapi bukti hasil test Covid-19. Sebelum dilaksanakan, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun imbauan kepada para pengendara serta pemilik angkutan.
Bagi para pendatang yang sampai di Kota Bogor, Satgas Kewaspadaan kata Kapolresta, akan melakukan penindakan secara berjenjang dan terukur, baik evakuasi, testing bahkan upaya penyidikan secara hukum acara pidana. Penyekatan akan dilakukan secara makro maupun mikro untuk menjaring para pendatang.
"Penyekatan akan dilakukan di enam titik perbatasan, selain itu juga ada checkpoint di terminal maupun stasiun, ditambah lagi tim mobile untuk memonitor angkutan-angkutan gelap," jelasnya.
Menurut dia, disinyalir ketika bus diperketat dan sebagainya, ada kendaraan-kendaraan pribadi yang digunakan sebagai sarana mudik sehingga akan dilakukan pemeriksaan.
Untuk mudik lokal di Jabodetabek atau disebut mudik lokal diperbolehkan.“Ada zonasi Jabodetabek, dibolehkan yang namanya mudik lokal. Pelat nomor polisi dari mulai yang berakhiran huruf S sampai dengan Z, kami akan lakukan prioritas untuk pengetatan. Karena dari Bogor ke Sukabumi atau Cianjur maupun sebaliknya dianggap sebagai mudik di luar zona. Ini harus dimengerti semua masyarakat,” tegasnya.
Pengetatan juga dilakukan di hotel-hotel, penginapan, tempat kost dan sebagainya. Ketika menerima tamu harus dilengkapi bukti hasil test Covid-19. Sebelum dilaksanakan, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun imbauan kepada para pengendara serta pemilik angkutan.
(hab)
tulis komentar anda