Angka Kasus Covid-19 Melonjak, Kota Bogor Perketat Pengawasan Mobilitas Masyarakat
loading...
A
A
A
BOGOR - Mobilitas warga di Kota Bogor diprediksi meningkat menjelang Idul Fitri. Demi menekan penyebaran kasus Covid-19, Satgas Covid-19 Kota Bogor membentuk Satgas Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang.
Ada sebanyak 15.000 petugas gabungan yang akan memperketat pengawasan mobilitas warga hingga penyekatan pemudik. Tercatat, hingga Senin (26/4/2021), jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Bogor mencapai 15.113 orang. Di antaranya masih sakit 555 orang, selesai isolasi/sembuh 14.313 orang dan meninggal 245 orang.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, dalam sepekan terakhir angka kasus Covid-19 di Kota Bogor mengalami kenaikan. Untuk itu, dia menyampaikan perlu ada penanganan yang serius agar tidak terjadi lonjakan.
“Ini tidak boleh main-main, harus disikapi dengan sangat serius. Jangan sampai terjadi ledakan gelombang kedua,” kata Bima Arya usai rapat bersama Forkopimda di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Senin (26/4/2021).
Klaster keluarga dan klaster luar kota, lanjut Bima Arya, mendominasi kenaikan kasus Covid-19 di Kota Bogor. Selain itu, tingkat keterpaparan remaja dan lanjut usia (lansia) ikut naik. Untuk itu, unsur Pimpinan Forkopimda Kota Bogor, menyepakati pengawasan mobilitas warga akan lebih diperketat.
“Tindakan tegas akan diberlakukan bagi para pelanggar kerumunan di tempat-tempat umum. Bahkan tidak menutup kemungkinan diberikan sanksi juga berupa penyegelan, denda dan lain-lain bagi hotel, restoran serta tempat umum,” tegas Bima Arya.
Dalam pertemuan ini juga dibahas secara teknis dan terinci terkait mekanisme koordinasi antisipasi arus mudik, baik masuk maupun keluar Kota Bogor, mulai dari sistem hingga sanksi yang akan diterapkan.
Hal lain yang disepakati adalah peningkatan pengawasan kapasitas di rumah ibadah, baik saat pelaksanaan ibadah sholat tarawih maupun pelaksanaan Salat Idul Fitri. Khusus Salat Ied tingkat kota ditiadakan, namun diperkenankan di tingkat lokal dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Bogor membentuk Satgas Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang. Tujuannya untuk menjaring dan memonitor pergerakan dan mobilitas warga, baik yang datang maupun yang akan keluar dari Kota Bogor.
“Hal ini dimaksudkan sebagai upaya kita untuk menekan para pemudik dan pendatang yang memaksakan diri, ada sanksi-sanksi yang akan kita bentuk dalam sebuah Perwali baru. Dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan semua akan secara aktif turun untuk memonitor," ujarnya.
Bagi para pendatang yang sampai di Kota Bogor, Satgas Kewaspadaan kata Kapolresta, akan melakukan penindakan secara berjenjang dan terukur, baik evakuasi, testing bahkan upaya penyidikan secara hukum acara pidana. Penyekatan akan dilakukan secara makro maupun mikro untuk menjaring para pendatang.
"Penyekatan akan dilakukan di enam titik perbatasan, selain itu juga ada checkpoint di terminal maupun stasiun, ditambah lagi tim mobile untuk memonitor angkutan-angkutan gelap," jelasnya.
Menurut dia, disinyalir ketika bus diperketat dan sebagainya, ada kendaraan-kendaraan pribadi yang digunakan sebagai sarana mudik sehingga akan dilakukan pemeriksaan.
Untuk mudik lokal di Jabodetabek atau disebut mudik lokal diperbolehkan.“Ada zonasi Jabodetabek, dibolehkan yang namanya mudik lokal. Pelat nomor polisi dari mulai yang berakhiran huruf S sampai dengan Z, kami akan lakukan prioritas untuk pengetatan. Karena dari Bogor ke Sukabumi atau Cianjur maupun sebaliknya dianggap sebagai mudik di luar zona. Ini harus dimengerti semua masyarakat,” tegasnya.
Pengetatan juga dilakukan di hotel-hotel, penginapan, tempat kost dan sebagainya. Ketika menerima tamu harus dilengkapi bukti hasil test Covid-19. Sebelum dilaksanakan, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun imbauan kepada para pengendara serta pemilik angkutan.
Ada sebanyak 15.000 petugas gabungan yang akan memperketat pengawasan mobilitas warga hingga penyekatan pemudik. Tercatat, hingga Senin (26/4/2021), jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Bogor mencapai 15.113 orang. Di antaranya masih sakit 555 orang, selesai isolasi/sembuh 14.313 orang dan meninggal 245 orang.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, dalam sepekan terakhir angka kasus Covid-19 di Kota Bogor mengalami kenaikan. Untuk itu, dia menyampaikan perlu ada penanganan yang serius agar tidak terjadi lonjakan.
“Ini tidak boleh main-main, harus disikapi dengan sangat serius. Jangan sampai terjadi ledakan gelombang kedua,” kata Bima Arya usai rapat bersama Forkopimda di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Senin (26/4/2021).
Klaster keluarga dan klaster luar kota, lanjut Bima Arya, mendominasi kenaikan kasus Covid-19 di Kota Bogor. Selain itu, tingkat keterpaparan remaja dan lanjut usia (lansia) ikut naik. Untuk itu, unsur Pimpinan Forkopimda Kota Bogor, menyepakati pengawasan mobilitas warga akan lebih diperketat.
“Tindakan tegas akan diberlakukan bagi para pelanggar kerumunan di tempat-tempat umum. Bahkan tidak menutup kemungkinan diberikan sanksi juga berupa penyegelan, denda dan lain-lain bagi hotel, restoran serta tempat umum,” tegas Bima Arya.
Dalam pertemuan ini juga dibahas secara teknis dan terinci terkait mekanisme koordinasi antisipasi arus mudik, baik masuk maupun keluar Kota Bogor, mulai dari sistem hingga sanksi yang akan diterapkan.
Hal lain yang disepakati adalah peningkatan pengawasan kapasitas di rumah ibadah, baik saat pelaksanaan ibadah sholat tarawih maupun pelaksanaan Salat Idul Fitri. Khusus Salat Ied tingkat kota ditiadakan, namun diperkenankan di tingkat lokal dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Bogor membentuk Satgas Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang. Tujuannya untuk menjaring dan memonitor pergerakan dan mobilitas warga, baik yang datang maupun yang akan keluar dari Kota Bogor.
“Hal ini dimaksudkan sebagai upaya kita untuk menekan para pemudik dan pendatang yang memaksakan diri, ada sanksi-sanksi yang akan kita bentuk dalam sebuah Perwali baru. Dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan semua akan secara aktif turun untuk memonitor," ujarnya.
Bagi para pendatang yang sampai di Kota Bogor, Satgas Kewaspadaan kata Kapolresta, akan melakukan penindakan secara berjenjang dan terukur, baik evakuasi, testing bahkan upaya penyidikan secara hukum acara pidana. Penyekatan akan dilakukan secara makro maupun mikro untuk menjaring para pendatang.
"Penyekatan akan dilakukan di enam titik perbatasan, selain itu juga ada checkpoint di terminal maupun stasiun, ditambah lagi tim mobile untuk memonitor angkutan-angkutan gelap," jelasnya.
Menurut dia, disinyalir ketika bus diperketat dan sebagainya, ada kendaraan-kendaraan pribadi yang digunakan sebagai sarana mudik sehingga akan dilakukan pemeriksaan.
Untuk mudik lokal di Jabodetabek atau disebut mudik lokal diperbolehkan.“Ada zonasi Jabodetabek, dibolehkan yang namanya mudik lokal. Pelat nomor polisi dari mulai yang berakhiran huruf S sampai dengan Z, kami akan lakukan prioritas untuk pengetatan. Karena dari Bogor ke Sukabumi atau Cianjur maupun sebaliknya dianggap sebagai mudik di luar zona. Ini harus dimengerti semua masyarakat,” tegasnya.
Pengetatan juga dilakukan di hotel-hotel, penginapan, tempat kost dan sebagainya. Ketika menerima tamu harus dilengkapi bukti hasil test Covid-19. Sebelum dilaksanakan, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun imbauan kepada para pengendara serta pemilik angkutan.
(hab)