Pelaku Pembunuhan di Rel Bandengan Utara Tambora Dibekuk Polisi

Senin, 26 April 2021 - 15:44 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers kasus pembunuhan di pintu rel kereta api Jalan Bandengan Utara Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Senin (26/4/2021). MNC Portal/Dimas Choirul
JAKARTA - Polisi meringkus AGS alias Agus (39), tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan di pintu rel kereta api Jalan Bandengan Utara Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat .

"Tim Reskrim Polsek Tambora akhirnya berhasil melakukan penangkapan di wilayah Tangerang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/4/2021). (Baca juga; Pembunuhan di Arena Futsal Kalideres, Berawal dari Taruhan Sewa Lapangan )

Ady menerangkan, antara korban dengan pelaku sama-sama bekerja di perlintasan rel kecil di wilayah Bandengan Utara itu. Keduanya telah membuat kesepakatan terkait aturan jam kerja dan pembagian hasil rata-rata per hari Rp70.000.



"Oleh korban, pelaku hanya diberikan sejumlah Rp60.000 sampai Rp65.000. Jadi ada diskriminasi jumlah di sini dan ini selalu ditahan-tahan oleh pelaku selama dua tahun," beber Ady.

Hal tersebut kemudian memuncak setelah korban memberikan pembagian hasil yang tidak sesuai pada Kamis, 15 April 2021. Merasa kesal, pelaku akhirnya cekcok dengan korban. (Baca juga; Jadi Saksi, Putri Sulung Jhon Kei Tegaskan Tidak Ada Rapat Bahas Rencana Pembunuhan Nus Kei )

"Oleh pelaku dilempar bangku kepada korban. Setelah dilempar ke punggung korban korban melawan kemudian saat korban melawan pelaku tusuk pisau ke leher korban," imbuh Ady.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan penganiyaan mengakibatkan kematian orang lain.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More