Kasus BBG di Tangsel, Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Lokasi Objek

Jum'at, 23 April 2021 - 17:45 WIB
Majelis hakim yang diketuai Sri Suharini menggelar pemeriksaan setempat Jumat (23/4/21). Foto: MPI/Hambali
TANGERANG SELATAN - Kasus persidangan Buy Back Guarantee (BBG) yang melibatkan nasabah bernama Agus H, PT BSD City, dan PT Bank Permata terus berlanjut. Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek.

Lokasi objek sendiri berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Permata. Total pembayarannya telah mencapai hampir Rp1 miliar, namun tersendat belakangan akibat dampak Covid-19.

Karena tersendat, lantas PT BSD melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata. Langkah itu diprotes Agus, lantaran dia merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan BBG. Kasusnya pun lantas berlanjut ke pengadilan.





Majelis hakim yang diketuai Sri Suharini menggelar pemeriksaan setempat Jumat (23/4/21). Di lokasi, hadir penggugat serta kuasa hukumnya, perwakilan PT BSD, dan Bank Permata. Sejumlah personel polisi dan TNI turun pula mengamankan proses itu.

"Kita akan melihat objeknya saja. Tujuannya untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam gugatan di persidangan," tutur Ketua Majelis Hakim Sri Suharini kepada pihak-pihak terkait.

Setelah mengecek lokasi objek, hakim sempat memperkenankan kepada seluruh perwakilan dari pihak terkait menyampaikan tanggapan. Namun karena semua sudah menyetujui, akhirnya pemeriksaan setempat ditutup dan dijadwalkan agenda sidang berikut pada Senin 26 April 2021.

"Berarti sama alamatnya ya pak, sudah sesuai. Sehingga pemeriksaan setempat cukup, karena kita hanya melihat objeknya. Sidang dibuka kembali pada Senin 26 April," tukas Suharini.

Kuasa hukum penggugat dari kantor Boy Sulimas dan Associates, Firdario Diptra SH mengatakan bahwa point dari kegiatan PS di lokasi hari ini adalah merupakan agenda dari serangkaian proses persidangan yang dijalani kliennya untuk mencari keadilan.

"Karena segala upaya akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak hukum maupun hak atas tanah kavling yang sudah dilakukan buy back guarantee sepihak," tegasnya.

Gugatan itu sendiri didaftarkan ke PN Tangerang atas perkara gugatan: 1109/Pdt.G/PN-Tng/2021. Melalui kuasa hukummya, penggugat berharap proses persidangan benar-benar menjunjung tinggi asas keadilan.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More