Jaga Ketertiban Umum saat Ramadhan, Tim Gabungan Sita Puluhan Miras di Ciracas
Sabtu, 17 April 2021 - 02:52 WIB
JAKARTA - Petugas gabungan dari Sat Pol PP bersama TNI-Polri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (16/4/2021) malam. Melalui operasi ini puluhan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan dari beberapa pedagang.
Lurah Rambutan Ikhwan Muhammad Ali mengatakan, operasi pekat ini digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum pada bulan suci Ramadhan. Pihaknya sengaja menyasar kios pedagang minuman yang diduga menjual miras.
"Kami amankan 66 botol minuman keras berbagai merek dari kios para pedagang di wilayah Ciracas," kata Ikhwan seusai menggelar operasi pekat di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merk di Jambi
Dikatakan Ali, sebelum melakukan operasi pekat pihaknya lebih dulu menelusuri kios yang menjajakan miras. Pasalnya, sepintas kios-kios yang kerap menjajakan miras tak begitu mencolok karena biasanya memakai lapak pedagang jamu.
"Setelah kita periksa ditemukan botol minuman keras yang dijual di kios-kios jamu," ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan puluhan miras dari lapak pedagang pihaknya langsung menyitanya. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Saerah Nomor 8 Tahun 2007 pasal 46 yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman keras tanpa izin dari pejabat setempat.
Baca juga: Hasil Razia Selama 2021, Polres Bekasi Musnahkan 12.800 Botol Miras
Lurah Rambutan Ikhwan Muhammad Ali mengatakan, operasi pekat ini digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum pada bulan suci Ramadhan. Pihaknya sengaja menyasar kios pedagang minuman yang diduga menjual miras.
"Kami amankan 66 botol minuman keras berbagai merek dari kios para pedagang di wilayah Ciracas," kata Ikhwan seusai menggelar operasi pekat di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merk di Jambi
Dikatakan Ali, sebelum melakukan operasi pekat pihaknya lebih dulu menelusuri kios yang menjajakan miras. Pasalnya, sepintas kios-kios yang kerap menjajakan miras tak begitu mencolok karena biasanya memakai lapak pedagang jamu.
"Setelah kita periksa ditemukan botol minuman keras yang dijual di kios-kios jamu," ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan puluhan miras dari lapak pedagang pihaknya langsung menyitanya. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Saerah Nomor 8 Tahun 2007 pasal 46 yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman keras tanpa izin dari pejabat setempat.
Baca juga: Hasil Razia Selama 2021, Polres Bekasi Musnahkan 12.800 Botol Miras
tulis komentar anda