7 Kecamatan Ini Disiapkan Jadi Wilayah Kabupaten Bogor Timur
Kamis, 15 April 2021 - 22:05 WIB
BOGOR - Pemkab Bogor tengah mempersiapkan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran Kabupaten Bogor Timur . Itu diusulkan setelah, Kabupaten Bogor Barat yang saat ini dalam proses menunggu persetujuan Presiden.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, Kabupaten Bogor selain memiliki wilayah yang luas, juga memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia yang mencapai 5,4 juta atau 11,24% pendududuk Jawa Barat. Jumlah penduduk yang sangat banyak, menjadikan beban Pemkab Bogor cukup berat terutama dalam hal memberikan pelayanan prima secara efektif dan merata serta melakukan pemerataan pembangunan.
"Pemekaran wilayah Kabupaten Bogor merupakan upaya untuk menciptakan pemerintah yang efektif dan efisien berdasarkan kondisi riil daerah," kata Burhanudin, Kamis (15/4/2021). Maka dari itu, kata Burhanudin, pemekaran wilayah Bogor Timur saat ini menjadi satu kebutuhan demi tercapainya pelayanan pemerintah yang efektif dan merata dan percepatan kesejahteraan masyarakat.
Dia menuturkan bahwa, rencana pembentukan Kabupaten Bogor Timur ini sudah di usulkan sejak 8 Juni tahun 2015, dimana Presidium Bogor Timur menyampaikan aspirasi masyarakat Bogor Timur, melalui surat dengan nomor 041/dpp-ppbt/XI/15 perihal pengantar usulan masyarakat untuk pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Timur ditujukan kepada Bupati Bogor.
"Pemkab Bogor telah mengakomodir usulan itu dengan merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2013-2018," tuturnya.
Kemudian, lanjut Burhanudin, dilakukan kajian potensi Bogor Timur pada tahun 2017 oleh Bappedalitbang bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu pada UU 32/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
"Kesimpulan hasil kajiannya bahwa Bogor Timur layak untuk dimekarkan. Pada 25 Oktober 2017 Pemkab Bogor bersama Presidium Bogor Timur berkonsultasi kepada Kemendagri dan sesuai arahan Kemendagri tahun 2018 Pemda bekerja sama dengan tenaga ahli melakukan kajian komperehensif mengenai penegasan batas wilayah antara Kabupaten Bogor dengan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur," tegasnya.
Menurutnya, Pada 22 juli 2019 telah dilakukan persetujan bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Bupati Bogor mengenai pembentukan daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur dan pada 26 Juli 2019 Pemkab Bogor telah menyampaikan usulan pembentukan calon daerah Kabupaten Bogor Timur ke Provinsi Jabar.
"Dengan cakupan wilayah calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur terdiri dari 7 kecamatan 75 desa terdiri dari Kecamatan Gunung Putri 10 desa, Cileungsi 12 desa, Klapanunggal 9 desa, Jonggol 14 desa, Cariu 10 desa , Sukamakmur 10 desa, dan Tanjungsari 10 desa, dengan jumlah penduduk sebanyak 1,5 juta jiwa," katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, Kabupaten Bogor selain memiliki wilayah yang luas, juga memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia yang mencapai 5,4 juta atau 11,24% pendududuk Jawa Barat. Jumlah penduduk yang sangat banyak, menjadikan beban Pemkab Bogor cukup berat terutama dalam hal memberikan pelayanan prima secara efektif dan merata serta melakukan pemerataan pembangunan.
"Pemekaran wilayah Kabupaten Bogor merupakan upaya untuk menciptakan pemerintah yang efektif dan efisien berdasarkan kondisi riil daerah," kata Burhanudin, Kamis (15/4/2021). Maka dari itu, kata Burhanudin, pemekaran wilayah Bogor Timur saat ini menjadi satu kebutuhan demi tercapainya pelayanan pemerintah yang efektif dan merata dan percepatan kesejahteraan masyarakat.
Dia menuturkan bahwa, rencana pembentukan Kabupaten Bogor Timur ini sudah di usulkan sejak 8 Juni tahun 2015, dimana Presidium Bogor Timur menyampaikan aspirasi masyarakat Bogor Timur, melalui surat dengan nomor 041/dpp-ppbt/XI/15 perihal pengantar usulan masyarakat untuk pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Timur ditujukan kepada Bupati Bogor.
"Pemkab Bogor telah mengakomodir usulan itu dengan merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2013-2018," tuturnya.
Kemudian, lanjut Burhanudin, dilakukan kajian potensi Bogor Timur pada tahun 2017 oleh Bappedalitbang bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu pada UU 32/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
"Kesimpulan hasil kajiannya bahwa Bogor Timur layak untuk dimekarkan. Pada 25 Oktober 2017 Pemkab Bogor bersama Presidium Bogor Timur berkonsultasi kepada Kemendagri dan sesuai arahan Kemendagri tahun 2018 Pemda bekerja sama dengan tenaga ahli melakukan kajian komperehensif mengenai penegasan batas wilayah antara Kabupaten Bogor dengan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur," tegasnya.
Menurutnya, Pada 22 juli 2019 telah dilakukan persetujan bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Bupati Bogor mengenai pembentukan daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur dan pada 26 Juli 2019 Pemkab Bogor telah menyampaikan usulan pembentukan calon daerah Kabupaten Bogor Timur ke Provinsi Jabar.
"Dengan cakupan wilayah calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur terdiri dari 7 kecamatan 75 desa terdiri dari Kecamatan Gunung Putri 10 desa, Cileungsi 12 desa, Klapanunggal 9 desa, Jonggol 14 desa, Cariu 10 desa , Sukamakmur 10 desa, dan Tanjungsari 10 desa, dengan jumlah penduduk sebanyak 1,5 juta jiwa," katanya.
tulis komentar anda