Viral Ocehan Hotman Paris, Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Pondok Aren
Rabu, 20 Mei 2020 - 19:09 WIB
Diakui Afroni, sebelum ocehan Hotman Paris tersebut viral, kasus ini tidak ramai. Baru setelah diramaikan Hotman, kasus ini kembali mencuat dan polisi akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap Cindy.
"Tapi kita gak ada kesalahan. Karena belum ada status. Untuk ungkap itu kan, gak cukup seperak dua perak, kan ke Kalimantan. Dari internal Propam cari saya. Tetapi kaburnya kan kita gak dipermasalahkan," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Hitler Napitupulu mengatakan, korban dan pelaku merupakan pekerja tempat hiburan malam, di sebuah diskotek. (
)
"Pekerjaan korban dan pelaku wanita malam, kerja di diskotek. Setelah kejadian, pelaku sempat kabur ke Kalimantan. Kami ikuti jejak pelaku ke Kalimantan. Ternyata, dari Kalimantan pelaku ke Bogor," sambungnya.
Dari Kalimantan, petugas pun ke Bogor, ke Gang Betet, RT01/01, Kelurahan Bojong Sempu, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor dan menangkap pelaku di wilayah itu.
Kini, pelaku telah mendekam di tahanan Polsek Pondok Aren. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Tapi kita gak ada kesalahan. Karena belum ada status. Untuk ungkap itu kan, gak cukup seperak dua perak, kan ke Kalimantan. Dari internal Propam cari saya. Tetapi kaburnya kan kita gak dipermasalahkan," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Hitler Napitupulu mengatakan, korban dan pelaku merupakan pekerja tempat hiburan malam, di sebuah diskotek. (
Baca Juga
"Pekerjaan korban dan pelaku wanita malam, kerja di diskotek. Setelah kejadian, pelaku sempat kabur ke Kalimantan. Kami ikuti jejak pelaku ke Kalimantan. Ternyata, dari Kalimantan pelaku ke Bogor," sambungnya.
Dari Kalimantan, petugas pun ke Bogor, ke Gang Betet, RT01/01, Kelurahan Bojong Sempu, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor dan menangkap pelaku di wilayah itu.
Kini, pelaku telah mendekam di tahanan Polsek Pondok Aren. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(mhd)
tulis komentar anda