Eksepsi Dirut RS UMMI Perkara Swab Habib Rizieq Ditolak, Pertarungan JPU-Kuasa Hukum Dimulai
Rabu, 07 April 2021 - 16:53 WIB
JAKARTA - Majelis hakim sidang kasus tes swab Habib Rizieq Shihab menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor dr Andi Tatat. Dengan demikian, pertarungan pembuktian JPU dan kuasa hukum segera dimulai.
"Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Khadwanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Setelah menolak eksepsi terdakwa, hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (14/4/2021) mendatang.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama Andi Tatat," ujarnya.
Dalam persidangan ini, Andi Tatat didakwa lantaran membuat onar atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong atau hoaks atas pemeriksaan swab Habib Rizieq Shihab.
Andi Tatat sendiri menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Menurutnya, dakwaan JPU yang menyebut membuat keonaran tidak tepat. Ia juga keberatan atas dakwaan menyebarkan berita bohong.
"Keberatan pertama mengenai definisi keonaran yang dimaksud dari dakwaan jaksa. Kemudian kedua adalah dakwaan menyebarkan berita kebohongan dan menyebabkan keonaran," kata Andi.
"Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Khadwanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Setelah menolak eksepsi terdakwa, hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (14/4/2021) mendatang.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama Andi Tatat," ujarnya.
Dalam persidangan ini, Andi Tatat didakwa lantaran membuat onar atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong atau hoaks atas pemeriksaan swab Habib Rizieq Shihab.
Andi Tatat sendiri menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Menurutnya, dakwaan JPU yang menyebut membuat keonaran tidak tepat. Ia juga keberatan atas dakwaan menyebarkan berita bohong.
"Keberatan pertama mengenai definisi keonaran yang dimaksud dari dakwaan jaksa. Kemudian kedua adalah dakwaan menyebarkan berita kebohongan dan menyebabkan keonaran," kata Andi.
(thm)
tulis komentar anda