Kepatuhan Masyarakat Jadetabek agar Tak Mudik Sangat Baik

Rabu, 20 Mei 2020 - 10:17 WIB
Publik menilai tingkat kepatuhan masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) agar tidak mudik sesuai kebijakan pemerintah sangat baik. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) pada Mei 2020 melakukan survei terhadap kinerja pemerintah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Hasilnya, publik menilai tingkat kepatuhan masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) agar tidak mudik sesuai kebijakan pemerintah sangat baik.

Sejak Presiden Jokowi mencanangkan PSBB, berbagai kebijakan diterapkan demi melindungi rakyat dari bahaya Covid-19. Seluruh jajaran Polri dan TNI serta dibantu pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan PSBB.

Polri sebagai garda terdepan di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terus melakukan sosialisasi dan mengawasi serta tidak ragu melakukan penegakan hukum agar masyarakat menerapkan social distancing dan menggunakan masker, membatasi penumpang kendaraan, serta melarang mudik demi melindungi sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. (Baca juga: Cegah Mudik Lebaran, Mahfud MD Minta Awasi Ketat Jalan Tikus)



Selain itu, sejumlah pintu keluar masuk Jakarta dijaga ketat. Polri dan TNI dibantu Dishub dan Satpol PP di wilayah terus bersinergi menjalankan tugasnya mengawasi setiap warga yang akan mudik. Bila ada kedapatan warga hendak mudik oleh aparat dipaksa putar balik.

Sejauh ini lebih 48 ribu mobil pemudik tercatat dipaksa putar balik petugas Korlantas Polri dan jajaran Polda Metro Jaya. Sikap tegas aparat penegak hukum ini banyak didukung dan dipuji masyarakat.

Sejalan dengan pelaksanaan PSBB dan aturan tidak mudik ini, Lemkapi melakukan penelitian secara daring di beberapa wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada 13 -18 Mei 2020. Hasilnya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pemerintah untuk tidak mudik tercatat 93,4 persen.

Melihat tingkat kepatuhan masyarakat tersebut dinilai banyak pihak kinerja pemerintah dan seluruh perangkatnya sangat positif menghentikan penyebaran Covid-19. Selama ini banyak pemudik diamankan saat melintas di jalan tol dan jalan tikus.

Menurut responden alasan mereka tidak mudik karena adanya larangan dari pemerintah dan takut kena denda Rp100 juta dan 1 tahun hukuman penjara. Selain itu, masyarakat juga tidak mudik karena adanya larangan dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati, wali kota dan gubernur di berbagai wilayah tujuan mudik.

Alasan lain seperti masalah ekonomi juga turut menjadi penyebab masyarakat tidak mudik tahun ini. Survei kepatuhan masyarakat ini dilakukan secara daring dengan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel 500 responden. Adapun margin of error sebesar 3,5 persen. Dalam penelitian ini Lemkapi melibatkan partisipasi mahasiswa dan masyarakat. (Baca juga: ASDP Tegaskan hanya Layani Angkutan Logistik, Tidak untuk Mudik)

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyebutkan, hasil survei diketahui terdapat 6,6 persen responden yang tidak patuh terhadap aturan larangan mudik. Mereka memberi alasan bisa mudik karena penjagaan belum ketat saat pemerintah baru menetapkan PSBB sebelum puasa.

Selain itu, mereka juga mudik karena ada yang menjadi korban PHK dan tidak ada aktivitas di ibu kota. "Hasil penelitian kami menyebutkan, mereka mudik karena tidak ada kegiatan di ibu kota saat pemerintah menetapkan PSBB," ujar Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara dan juga mantan anggota Kompolnas ini, Rabu (20/5/2020).
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More