Sempat Diadang Warga, Kios Liar di Menteng Dalam Kini Sudah Rata
Selasa, 30 Maret 2021 - 12:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kelurahan Menteng Dalam melakukan penertiban bangunan liar, Selasa (30/3/2021). Puluhan bangunan kios liar yang berdiri di sisi Timur saluran Kalibaru Barat, mulai dari Jalan Catur hingga Jalan Komplek Bier, tidak jauh dari Tugu Dirgantara (Pancoran) dibongkar rata petugas.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi penertiban, terlihat petugas gabungan terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air (DSDA), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Terlihat pula dua unit eskavator milik DSDA sedang melakukan pembersihan puing sisa penertiban.
Empat unit dump truk dan enam unit truk berukuran kecil milik DSDA juga dipersiapkan untuk mengangkut puing sisa penertiban. Situasi lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat, mulai lampu merah Pancoran hingga depan Jalan Bier, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Diketahui, rencana pembongkaran kios warga ini telah dicanangkan Kelurahan Menteng Dalam, merujuk rencana penertiban bangunan warga yang diklaim berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Langkah yang dimaksud merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sosialisasi telah dilakukan tiga kali di Kantor Kelurahan Menteng Dalam. Para pedagang akan direlokasi ke dua lokasi yakni Lokbin Pasar Minggu dan Loksem Setiabudi.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi penertiban, terlihat petugas gabungan terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air (DSDA), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Terlihat pula dua unit eskavator milik DSDA sedang melakukan pembersihan puing sisa penertiban.
Empat unit dump truk dan enam unit truk berukuran kecil milik DSDA juga dipersiapkan untuk mengangkut puing sisa penertiban. Situasi lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat, mulai lampu merah Pancoran hingga depan Jalan Bier, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Diketahui, rencana pembongkaran kios warga ini telah dicanangkan Kelurahan Menteng Dalam, merujuk rencana penertiban bangunan warga yang diklaim berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Langkah yang dimaksud merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sosialisasi telah dilakukan tiga kali di Kantor Kelurahan Menteng Dalam. Para pedagang akan direlokasi ke dua lokasi yakni Lokbin Pasar Minggu dan Loksem Setiabudi.
(thm)
tulis komentar anda