Habib Rizieq Dipastikan Dihadirkan pada Sidang Hari Ini di PN Jakarta Timur

Selasa, 30 Maret 2021 - 08:25 WIB
Habib Rizieq membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) lalu. Foto: SINDOnews/Ist
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab , Selasa (30/3/2021) ini. Sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Dalam sidang hari ini Habib Rizieq Shihab kembali dihadirkan di ruang sidang sebagaimana sidang sebelumnya.





Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang.

"Sidang dilakukan offline, terdakwa hadir di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," uajr Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).



Sebagai informasi, perkara yang disidangkan hari ini yakni nomor 221, 222 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat; dan perkara nomor 226, kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. Lalu, perkara nomor 223 untuk kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More