Begini Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di DKI Jakarta
Rabu, 20 Mei 2020 - 02:55 WIB
b. Prapendaftaran dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali untuk memasukkan data Calon Peserta Didik Baru ke dalam database Sistem PPDB daring;
c. Calon Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak melakukan prapendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB,
Tahap Pelaksanaan Prapendaftaran
a. Calon Peserta Didik Baru melakukan prapendaftaran secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id pada waktu yang telah ditentukan.
b. Mengunggah foto atau hasil pindai dokumen asli sebagai persyaratan prapendaftaran yaitu:
Untuk jenjang SD
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
b] Kartu Keluarga;dan c) Surat Pemyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dukumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,
Untuk jenjang SMP dan SMA
a) Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir;
c. Calon Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak melakukan prapendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB,
Tahap Pelaksanaan Prapendaftaran
a. Calon Peserta Didik Baru melakukan prapendaftaran secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id pada waktu yang telah ditentukan.
b. Mengunggah foto atau hasil pindai dokumen asli sebagai persyaratan prapendaftaran yaitu:
Untuk jenjang SD
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
b] Kartu Keluarga;dan c) Surat Pemyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dukumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,
Untuk jenjang SMP dan SMA
a) Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir;
tulis komentar anda