Begini Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di DKI Jakarta

Rabu, 20 Mei 2020 - 02:55 WIB
b) Kartu Keluarga;

c) rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA;

d) Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal; dan

e) Surat Pemyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,

Untuk jenjang SMK

a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

b) Kartu Keluarga;

c) rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTS, Paket B atau SKYBS;

d) Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal; dan

e) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More