Begini Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di DKI Jakarta
Rabu, 20 Mei 2020 - 02:55 WIB
b) Kartu Keluarga;
c) rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA;
d) Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal; dan
e) Surat Pemyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,
Untuk jenjang SMK
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
b) Kartu Keluarga;
c) rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTS, Paket B atau SKYBS;
d) Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal; dan
e) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,
c) rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA;
d) Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal; dan
e) Surat Pemyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,
Untuk jenjang SMK
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
b) Kartu Keluarga;
c) rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTS, Paket B atau SKYBS;
d) Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal; dan
e) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,
tulis komentar anda