Begini Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di DKI Jakarta
Rabu, 20 Mei 2020 - 02:55 WIB
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan petunjuk teknis mengenai pendaftaran siswa yang akan masuk ke sekolah. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, begini mekanismen pelaksanaan PPDB.
Tahapan prapendaftaran, dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon Peserta Didik Baru yang harus melakukan prapendaftaran, adalah:
1. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
2. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
3. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
4. Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);
5. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK); dan
6. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.
Tahapan prapendaftaran, dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon Peserta Didik Baru yang harus melakukan prapendaftaran, adalah:
1. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
2. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
3. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
4. Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);
5. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK); dan
6. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.
tulis komentar anda