Hindari Tilang Elektronik, Jual Beli Kendaraan Diimbau Langsung Urus Balik Nama

Sabtu, 27 Maret 2021 - 06:28 WIB
Polres Depok mengimbau masyarakat yag telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain segera mengurus administrasi balik nama kendaraan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
DEPOK - Polres Depok mengimbau masyarakat yag telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain segera mengurus administrasi balik nama kendaraan . Sehingga pemilik kendaraan lama tidak akan terkena teguran jika pemilik baru melanggar di jalan raya dan dikenakan tilang elektronik.

Misalnya saja pemilik kendaraan yang baru melanggar di jalan raya dan terekam CCTV maka yang akan dikirim surat pemberitahuan adalah pemilik lama kalau kendaraan tersebut belum balik nama. Oleh karena itu diharapkan jika terjadi jual beli kendaraan segera diurus juga administrasi surat kepemilikannya.

“Permasalahan memang sekarang ini banyak kendaraan yang belum di balik nama kan, nanti yang lama-lamanya akan dikenakan pajak progresif. Nah tetap akan alamat yang di STNK, nah nanti itu akan dikordinasi dengan pihak yang baru, kalau itu tidak diindahkan, itu akan secara otomatis terblokir juga STNK-nya,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, jumat (26/3/2021).

Andi mengimbau agar setiap penjualan kendaraan segera di balik nama atau pelat lamanya diblokir. Kalau tidak di balik nama secara otomatis, kendaraan lama itu akan terkena pajak progresif. “Jadi gini misal punya kendaraan dan dibeli sama teman maka harus segera memblokir kendaraan tersebut. Kalau tidak, nanti kalau membeli kendaraan yang sama maka akan kena double bayar pajak,” ujarnya.

Surat pemberitahuan pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan dikirimkan ke alamat kendaraan akan dikirim melalui Pos Indonesia. Untuk hari pertama penerapan ETLE kemarin ada 31 pelanggar yang terekam. “Ya mereka kemudian dikirimi surat pemberitahuan yang dikirim dari Pos Indonesia,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More