Belangnya Terbongkar, Pelaku Filler Payudara Langsung Tutup Usaha dan Kabur ke Kampung

Jum'at, 26 Maret 2021 - 22:05 WIB
Pasutri yang melakukan malpraktik penyuntikkan cairan filler payudara terhadap model sekaligus selebgram Monica Indah, diperlihatkan kepada media, Jumat (26/3/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri), YJ dan SH, yang melakukan malpraktik penyuntikkan cairan filler payudara terhadap model sekaligus selebgram benama Monica Indah, ternyata langsung menutup salon kecantikannya begitu korban melapor ke polisi.

"Pelaku memiliki klinik namun sudah tidak berpraktik lagi. Setelah dilaporkan ke polisi langsung ditutup," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Jumat (26/3/2021).



Untuk menghilangkan jejak perbuatannya, kedua pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yang terkait dengan adanya kasus ini, sebelum pasangan suami istri ini melarikan diri ke kampung halamannya.

"Beberapa peralatannya berupa krim anestesi, kemudian cairan anestesi, alat suntik, dan sebagainya sudah dibuang pelaku," jelas Guruh.

Polisi telah melakukan penggeledahan di tempat usaha salon kedua tersangka di kawasan Tangerang, Banten, namun barang bukti tersebut memang sudah tidak ada lagi.



Adapun polisi hanya mengamankan barang bukti berupa tiga lembar visum di rumah sakit, bukti transfer uang, foto korban screen shot dari promosi yang ditawarkan IG dan percakapan tersangka dengan korban.

Atas perbuatannya pelaku YJ dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 serta Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sementara untuk pelaku SH dijerat Pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malpraktik ini," tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More