Pasutri yang Rusak Payudara Selebgram Cantik Ternyata Hanya Pekerja Salon

Jum'at, 26 Maret 2021 - 18:22 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Polisi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan penyuntikkan cairan filler payudara terhadap model sekaligus selebgram benama Monica Indah.

Selebgram cantik berusia 25 tahun itu sebelumnya melapor ke polisi setelah mengalami kesakitan sekaligus luka parah di bagian payudara usai dilakukan perawatan di salah satu klinik kecantikan di kawasan Penjaringan.



Berdasarkan pemeriksaan, pasutri berinisial SH dan YJ ini ternyata tidak punya keahlian di bidang medis. Mereka hanya memiliki latar belakang sebagai pekerja sekaligus pemilik salon.

"YJ ini berprofesi sebagai pemilik salon kecantikan di daerah Kecamatan Pinang Kota Tangerang," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).

Tersangka YJ mengaku belajar suntik filler payudara kepada seseorang yang mengaku sebagai seorang dokter dengan inisial D. "Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran anggota kami," katanya.



Adapun pelaku YJ membeli cairan filler yang disuntikkan kepada Monica melalui toko online. Kedua tersangka kemudian melakukan praktik penyuntikkan filler payudara di tempat Monica Indah tinggal, Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 15 November 2020.

Atas perbuatannya pelaku YJ dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 serta Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sementara itu untuk pelaku SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malpraktik ini," tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More