3 Perkara Habib Rizieq Digelar Tatap Muka, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan untuk Perkara Lain
Rabu, 24 Maret 2021 - 16:25 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman menegaskan, pihaknya akan kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk bisa menggelar sidang perkara Nomor 225 secara tatap muka . Sebelumnya kasus perkara Nomor 221, 222 dan 226 sudah lebih dulu dikabulkan majelis hakim dan digelar tatap muka pada Jumat 26 Maret 2021.
Munarman mengatakan, permohonan pengajuan agar sidang digelar tatap muka supaya menghasilkan sidang yang berkualitas. Sebab, sidang online dikhawatirkan mengganggu karena sempat terkendala koneksi internet. "Kita akan coba ajukan seperti kemarin, sidang dapat dilangsungkan tatap muka," Katanya, Rabu (24/3/2021).
Sidang perkara Nomor 225 yang dimaksud Munarman adalah kasus swab test Habib Rizieq Shihab di RS Ummi yang diduga disembunyikan dari satgas COVID-19. Atas dasar itu, pihaknya meminta agar sidang dilangsungkan secara tatap muka. (Baca juga; Jumat Besok, Sidang Habib Rizieq Shihab Digelar Tatap Muka )
"Habib ini didakwa dengan banyak pasal. Kalau sidang harus digelar online, terdakwa tidak akan bisa maksimal membela diri," ujarnya. (Baca juga; 3 Kasus Karantina Kesehatan Habib Rizieq Belum Dapat Dipastikan Digelar Tatap Muka )
Hal itu pun sempat diutarakan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan online pada Selasa (23/3/2021) kemarin. Faktor yang mendasari kuasa hukum dan terdakwa meminta sidang digelar tatap muka karena ingin langsung berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum dan saksi-saksi yang nantinya dihadirkan.
"Kemarin eksespi belum dibacakan karena Habib yang menginginkan agar eksepsi dibacakan di ruang persidangan. Sebab, kasus yang menjerat Habib bukanlah perkara biasa," ucapnya. (Baca juga; Ini Alasan Habib Rizieq Ngotot Ingin Sidang Tatap Muka )
Sebelumnya pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum agar sidang lanjutan Jumat (27/3/2021) digelar secara offline.
Sidang lanjutan perkara Nomor 221, 222, dan 226 pada Jumat (26/3/2021) mendatang masih beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan sidang untuk perkara Nomor 224, dan 225 dengan susunan Majelis Hakim diketuai Khadwanto diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Munarman mengatakan, permohonan pengajuan agar sidang digelar tatap muka supaya menghasilkan sidang yang berkualitas. Sebab, sidang online dikhawatirkan mengganggu karena sempat terkendala koneksi internet. "Kita akan coba ajukan seperti kemarin, sidang dapat dilangsungkan tatap muka," Katanya, Rabu (24/3/2021).
Sidang perkara Nomor 225 yang dimaksud Munarman adalah kasus swab test Habib Rizieq Shihab di RS Ummi yang diduga disembunyikan dari satgas COVID-19. Atas dasar itu, pihaknya meminta agar sidang dilangsungkan secara tatap muka. (Baca juga; Jumat Besok, Sidang Habib Rizieq Shihab Digelar Tatap Muka )
"Habib ini didakwa dengan banyak pasal. Kalau sidang harus digelar online, terdakwa tidak akan bisa maksimal membela diri," ujarnya. (Baca juga; 3 Kasus Karantina Kesehatan Habib Rizieq Belum Dapat Dipastikan Digelar Tatap Muka )
Hal itu pun sempat diutarakan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan online pada Selasa (23/3/2021) kemarin. Faktor yang mendasari kuasa hukum dan terdakwa meminta sidang digelar tatap muka karena ingin langsung berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum dan saksi-saksi yang nantinya dihadirkan.
"Kemarin eksespi belum dibacakan karena Habib yang menginginkan agar eksepsi dibacakan di ruang persidangan. Sebab, kasus yang menjerat Habib bukanlah perkara biasa," ucapnya. (Baca juga; Ini Alasan Habib Rizieq Ngotot Ingin Sidang Tatap Muka )
Sebelumnya pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum agar sidang lanjutan Jumat (27/3/2021) digelar secara offline.
Sidang lanjutan perkara Nomor 221, 222, dan 226 pada Jumat (26/3/2021) mendatang masih beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan sidang untuk perkara Nomor 224, dan 225 dengan susunan Majelis Hakim diketuai Khadwanto diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
(wib)
tulis komentar anda