Tidak Bisa Ereksi ke Istri, Pria Paruh Baya di Bogor Cabuli Anak Tetangga
Selasa, 23 Maret 2021 - 12:41 WIB
BOGOR - Seorang pria paruh baya asal Kota Bogor berinisial AS, (47), ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur. Pelaku mengaku tidak bisa ereksi dengan istrinya sehingga tega mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban melintas di depan rumah pelaku sekitar pukul 19.00 WIB beberapa waktu lalu. Kemudian, pelaku memanggil korban. "Korban diajak ke pinggir Sungai Cisadane tidak jauh dari rumahnya," kata Arsal, kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021).
Setelah itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp10.000 untuk di pangku. Di situ lah, pelaku beraksi melakukan pencabulan dengan menggesek alat kelaminmya ke bagian intim korban. "AS menggesek alat kelaminnya ke korban," jelasnya.
Setelah mendapat pelakuan tersebut, korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orangtua. Karena tak terima, orangtua korbaa akhirnya melapor ke Mapolresta Bogor Kota. (Baca juga; Kejari Depok Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Gereja ke Pengadilan )
Adapun barang bukti berupa uang Rp10.000 dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Baca juga; Begini Kronologis Pencabulan Bocah yang Dilakukan Pengemis )
Sementara itu, pelaku AS mengaku perbuatannya itu dilakukan karena tidak bisa ereksi dengan sang istri. Karena itu, pelaku mencoba menyalurkan nafsunya kepada anak kecil tetangga rumahnya. "Baru satu kali. Kalau sama istri gak nyogong (ereksi) gitu lah. Tapi sama korban juga sama (tidak ereksi). Nyesel kalau udah gini mah," ungkap AS.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban melintas di depan rumah pelaku sekitar pukul 19.00 WIB beberapa waktu lalu. Kemudian, pelaku memanggil korban. "Korban diajak ke pinggir Sungai Cisadane tidak jauh dari rumahnya," kata Arsal, kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021).
Setelah itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp10.000 untuk di pangku. Di situ lah, pelaku beraksi melakukan pencabulan dengan menggesek alat kelaminmya ke bagian intim korban. "AS menggesek alat kelaminnya ke korban," jelasnya.
Setelah mendapat pelakuan tersebut, korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orangtua. Karena tak terima, orangtua korbaa akhirnya melapor ke Mapolresta Bogor Kota. (Baca juga; Kejari Depok Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Gereja ke Pengadilan )
Adapun barang bukti berupa uang Rp10.000 dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Baca juga; Begini Kronologis Pencabulan Bocah yang Dilakukan Pengemis )
Sementara itu, pelaku AS mengaku perbuatannya itu dilakukan karena tidak bisa ereksi dengan sang istri. Karena itu, pelaku mencoba menyalurkan nafsunya kepada anak kecil tetangga rumahnya. "Baru satu kali. Kalau sama istri gak nyogong (ereksi) gitu lah. Tapi sama korban juga sama (tidak ereksi). Nyesel kalau udah gini mah," ungkap AS.
(wib)
tulis komentar anda